Kepulauan Fiji Lockdown akibat COVID-19, 172 ABK PMI Dipulangkan ke Tanah Air

Sebanyak 172 anak buah kapal (ABK) yang merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) kembali ke Tanah Air, karena pemerintah Kepulauan Fiji menerapkan lockdown terkait pandemi corona.  ABK pekerja migran Indonesia tersebut, bekerja di kapal Taiwan dan China.

Tertahan di Fiji Selama 2 Tahun, Kemenlu Pulangkan 172 ABK WNI - Kabar24  Bisnis.com
foto: bisnis

ABK pekerja migran Indonesia itu, tiba di Tanah Air melalui Terminal III kedatangan internasional Bandar Udara Soekarno Tatta Tangerang, Banten, pada Kamis (17/6/2021) malam.

Sebelumnya, mereka sempat tertahan di negara Kepulauan Fiji lantaran kebijakan pemerintah setempat tengah memberlakukan lockdown. Sehingga tidak mengizinkan adanya aktivitas keluar masuk ke negara tersebut.

Berkat adanya proses diplomasi yang cukup panjang antara kedua negara, dari sebanyak 174 ABK Indonesia, 172 di antaranya berhasil dipulangkan ke Tanah Air.

Repatriasi ABK WNI di Fiji Terkendala Pembatasan Perjalanan | Medcom.id |  LINE TODAY
foto: linetoday

Sedangkan dua ABK lainnya, terpaksa harus tertahan di Bandara Fiji lantaran tersandung masalah.

Kepulangan ratusan ABK pekerja migran Indonesia dari Fiji ini, dijemput langsung Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI beserta Kementerian Luar Negeri.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, sebelum kembali ke kampung halamannya masing-masing, ratusan ABK yang baru saja tiba di Tanah Air tersebut wajib menjalani karantina terlebih dahulu di Wisma Atlet Jakarta selama lima hari ke depan.

KBRI Antananarivo Pulangkan 7 ABK WNI yang Alami Perlakuan Tidak Manusiawi
foto: beritasatu

Sementara itu, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu, Yudha Nugraha mengatakan, pihaknya melakukan langkah diplomasi dengan otoritas setempat untuk memulangkan repatriasi para ABK yang tertahan di Fiji selama satu tahun lebih.

“Mereka dilarang turun dari kapal, karena pemerintah Fiji menerapkan lokdown akibat Covid-19,” ujar Yudha Nugraha.

Sumber : Okezone

Loading

You cannot copy content of this page