Sadis! Cemburu, Suami Siksa Istri Sah 5 Jam di Depan Istri Siri hingga Tewas Mengenaskan

Aksi penganiayaan berujung tewasnya istri dilakukan oleh sang suami di Kampung Bongkok, RT 03/08, Desa Padaasih, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), terungkap.

Sebelum istri diketahui tewas, pelaku sempat menganiaya selama 5 jam lamanya. Saat itu pelaku juga sempat meminta dibuatkan kopi istri yang sedang dianiayanya itu.

Dilansir TribunJabar.id, Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro dalam gelar perkara pada Rabu (22/9/2021) membeberkan kronologi kejadian.

Aksi pelaku ini dilakukan setelah istrinya sahnya mengaku jalan dengan pria lain. Pelaku yang diketahui bernama Cecep pun terbakar api cemburu dan langsung menganiaya korban dengan disaksikan sang istri siri.

“Saat pelaku menganiaya istri sahnya, di situ disaksikan oleh istri sirinya.” terangnya.

Yohannes menyebut, aksi pelaku tersebut semakin brutal dengan memukul punggung korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan besi almunium dengan panjang 45 sentimeter.

Pelaku juga memukul beberapa bagian di tubuh korban. Seperti di bagian kepala dan juga di bagian dada korban.

Penganiayaan sadis itu pun dilakukan sepanjang malam. Menurut laporan pihak berwenang pelaku menyiksa korban selama 5 jam, mulai dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB dini hari.

“Penganiayaan tersebut dilakukan sepanjang malam, hingga tengah malam. Setelah menyiksa sang istrinya selama lima jam, sang suami ini masih sempat-sempatnya minta dibuatkan kopi.”

Tak hanya itu, aksi penyiksan terhadap sang istri diakhiri dengan menyundut rokok di paha korban.

“Akhirnya, dalam menutup penganiayaannya, pelaku menyundut rokoknya di paha korban,” kata Yohannes.

Sang istri akhirnya meninggal setelah mengalami penganiayaan brutal selama lima jam dari suaminya tersebut. Dia meninggal sekitar 5 jam setelah penyiksaan atau di pagi hari.

Pria sadis itu adalah Cecep Dadan alias Dewa (37 tahun) dan istri sah yang dia siksa hingga meninggal adalah Nani Sudiani (39 tahun)

Atas aksi kejinya, kini pelaku harus mendekam dijeruji besi, menurut pihak kepolisian setempat.

Sumber : Tribunnews, Tribunnews Bogor

Loading

You cannot copy content of this page