Penyelundupan Narkotika dalam Tas TKI dari Malaysia Berhasil Digagalkan Petugas Bea Cukai

Petugas Bea Cukai berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba di sejumlah daerah.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah menyampaikan pengungkapan pertama dilakukan jajaran Bea Cukai Tanjung Emas di wilayah kerjanya.

Bea Cukai, Ungkap Rentetan Penyelundupan Ratusan Sabu Barang Kiriman TKI  Asal Malaysia - BEA CUKAI TANJUNG EMAS
foto : beacukaitanjungemas

“Bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Bea Cukai memusnahkan sebanyak 811,6 gram narkotika jenis methamphetamine (sabu-sabu),” beber Firman, Selasa (26/10).

Narkotika ini merupakan barang bukti dari dua kasus penyelundupan melalui Pelabuhan Tanjung Emas dengan modus barang kiriman serta false compartment dari Malaysia, dengan tujuan Sampang dan Sumenep.

Firman mengungkapkan, kasus pertama dengan modus barang kiriman terjadi Rabu (1/9) lalu dengan tujuan ke daerah Sampang.

Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 467,68 gram ditemukan dalam 5 plastik yang dimasukkan ke pasta gigi bekas dan dimasukkan ke paket berisi pakaian bekas, perabot dan sembako.

“Kasus kedua, barang bukti diselundupkan dalam tas seorang TKI dari Malaysia berinisial MY dengan jumlah keseluruhan 344 gram,” ungkapnya.

Penyelundupan Narkoba dalam Tas Seorang TKI Digagalkan Petugas Bea Cukai
foto : JPNN

Operasi gabungan yang dilaksanakan Bea Cukai Jayapura bersama Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 131/BRS Kodam I Bukit Barisan juga berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika di sekitar Pos Perlintasan Scofro, Kabupaten Keerom.

Firman mengatakan keberhasilan operasi ini berawal dari informasi yang diterima petugas yang menyebutkan akan ada penyelundupan narkotika melalui pos perlintasan.

“Dan pada Rabu (20/10) lalu berhasil diamankan seorang kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 750 gram,” jelas Firman.

Selanjutnya barang bukti dan pelaku diserahkan kepada BNN Provinsi Papua untuk diproses lebih lanjut.

Pemerintah Provinsi Papua
foto : pemerintahprovinsipapua

“Ini merupakan komitmen Bea Cukai untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya menjaga Indonesia dari peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Upaya tersebut juga sebagai implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Sumber : JPNN

Loading

You cannot copy content of this page