Viral! Seorang Ibu Di Palembang Tega Jual Bayi Seharga Rp 5 Juta, Suami Lapor Polisi

Kasus jual beli bayi kini terjadi di Palembang, Sumatera Selatan. Pelaku yang merupakan ibu kandung sendiri tega menjual bayinya seharga Rp 5 juta. Bahkan, dari uang tersebut masih diminta oleh dua makelar sebesar Rp 1 juta.

Diketahui, ibu yang menjual bayi tersebut berinisial A, warga Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Sumatera Selatan. Usianya masih terbilang muda karena baru berusia 25 tahun.

Bayi perempuan yang baru berusia sebulan itu dijual kepada seorang laki-laki berinisial G (37 tahun) warga Kecamatan Sukarami.

Kasus jual beli bayi itu terungkap setelah suami A, Bobi (26 tahun) melaporkannya ke Polrestabes Palembang. Saat melapor, Bobi mengaku geram terhadap istrinya yang telah menjual anak mereka.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pihaknya telah menangkap empat tersangka praktik jual beli bayi.

“Benar tadi malam Unit Ranmor telah menangkap empat orang tersangka praktek jual beli bayi,” ujar Wahyudi, Rabu (27/10/2021).

Bayi tersebut dijual kepada seseorang berinsial G untuk kemudian diserahkan kepada seorang anggota keluarganya.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bayi tersebut sudah dibawa ke Danau Ranau.

Dikutip dari Surya.co.id, Bobi merupakan suami siri dari A, ibu sang bayi. Setelah melahirkan, sang bayi dibawa ke rumah orangtua A di Jalan Sepakat, Gang Salak, Kelurahan Kemang Manis untuk diurus A dan suami.

Ketika usia bayi memasuki lebih dari 40 hari, kemudian A memutuskan untuk mengontrak tak jauh dari rumah orang tuanya yang juga berada di Jalan Sepakat.

Pada Selasa tanggal 19 Oktober 2021, sekira pukul 14:00 WIB, A mendatangi rumah R yang merupakan perantara atau makelar di Jalan Lestari, Kelurahan Kemang Manis dengan membawa bayinya inisial S.

Di kediaman R, ternyata sudah ada beberapa orang yang menunggu yaitu 3 orang yang berinisial P, US dan G.

Tersangka G mengatakan kepada ibu bayi, jika anaknya akan diurus seseorang yang masih berhubungan keluarga dengan G. Setelah bayi diserahkan, A menerima dari P sebesar Rp5 juta.

Namun, tersangka US dan R juga meminta uang dari yang dipegang A masing-masing Rp 300 ribu dan Rp 700 ribu.

Sejumlah uang yang diminta US dan R itu dianggap sebagai upah makelar karena telah membantu menjualkan bayi.

Kini, ada empat orang sudah diamankan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Sedangkan US bersama dua orang lainnya masih DPO dan dalam pengejaran polisi.

Sumber : Tribunnews

Loading

You cannot copy content of this page