Tewaskan 8 ABK, Pekerja Migran Ini Dijatuhi Hukuman Bui Seumur Hidup!

Sobat IndoGo masih ingat insiden berdarah yang terjadi di sebuah kapal nelayan Taiwan pada akhir tahun 2019 lalu?

Dalam kasus berdarah longliner Wen Peng yang terdaftar di Kotapraja Donggang Kabupaten Pingtung yang terjadi pada tahun 2019 lalu, seorang awak kapal asal Filipina yang diketahui mengidap penyakit skizofrenia yang tengah kambuh dilaporkan membacok kru kapal lainnya hingga mengakibatkan 8 orang meninggal dan 2 orang mengalami luka serius.
Pada tahun lalu Pengadilan Distrik Pingtung, wilayah Taiwan bagian selatan dilaporkan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada pelaku.

Image result for 菲籍船員思覺失調二審仍判無期 穩鵬號8死喋血案後續
foto : CNANews

Dalam persidangan terbaru yang digelar pada tanggal 28 Januari 2021 lalu Pengadilan Tinggi Cabang Kaohsiung juga mempertahankan keputusan tersebut dan menolak gugatan banding dari tersangka.

Pada bulan September tahun lalu Pengadilan Distrik Pingtung menjatuhi hukuman seumur hidup, penghapusan hak publik seumur hidup dan deportasi setelah masa hukuman berakhir kepada awak kapal asal Filipina yang bernama Aurelio Arafiles Fronda atas dasar kejahatan pembunuhan dan menelantarkan jasad korban.

Namun Fronda mengajukan banding untuk menuntut keringan hukuman, akan tetapi Pengadilan Tinggi Cabang Kaohsiung menolak gugatan banding tersebut.

Dalam sidang, hakim Pengadilan Distrik Pingtung melihat bahwa pemeriksaan Rumah Sakit Kai-Syuan Kaohsiung menunjukkan kalau Fronda mengidap penyakit skizofrenia dan pada saat melakukan kejahatan ia mengalami gangguan jiwa sehingga tidak memiliki kapasitas untuk menilai tindakannya.

Hasil pemeriksaan Rumah Sakit Ping-An juga menunjukkan bahwa saat kejadian kapasitas Fronda untuk menilai tindakannya jelas-jelas menurun.

Namun Pengadilan Musyawarah Majelis Hakim Pingtung menganggap bahwa Fronda tidak kehilangan kapasitas untuk menilai bahwa tindakannya melanggar hukum dan hanya kapasitas untuk menilai tindakannya saja yang jelas-jelas menurun karena pengaruh delusi. Kondisi ini memenuhi kriteria hukum pidana Taiwan dan oleh karena itu ia dijatuhi hukuman seumur hidup.

Putusan tingkat pertama menunjukkan bahwa pada bulan Februari 2019 lalu kapten kapal Wen Peng bermarga Chen mengangkut total 24 orang yang mencakup 10 orang awak kapal asal Filipina, 11 orang awak kapal asal Indonesia, kepala teknisi bermarga Kao asal Taiwan serta petugas pengamat bermarga Yang untuk beroperasi di Laut Mauritius di Samudera Hindia.

Namun karena penyakit skizofrenia Fronda kambuh, ia mengalami delusi dan menganggap awak kapal lain iri dengan kinerjanya yang lebih baik dan gajinya yang lebih tinggi, serta menganggap koki kapal menaruh racun di dalam kopinya.

Fronda awalnya adu mulut dengan awak kapal Filipina lainnya, memburu awak kapal lain bahkan memotong jala supaya awak kapal lain tidak dapat beroleh selamat, sungguh peristiwa yang sangat kejam.

Setelah Fronda mengalami gangguan emosi, ia membacok dua orang awak kapal Filipina dan membuang salah satu jasadnya ke laut. Delapan orang awak kapal lainnya melompat ke laut untuk menyelamatkan diri, di antaranya dua orang diselamatkan dan enam orang tidak dapat ditemukan (dianggap meninggal).

Image result for 菲籍船員思覺失調二審仍判無期 穩鵬號8死喋血案後續
foto : Appledaily

Pada waktu itu kapten kapal Chen, kepala teknisi Kao, petugas pengamat Yang beserta 3 orang pekerja migran lainnya bersembunyi di dalam kapal. Saat kapten kapal Chen dan lainnya memikirkan cara untuk kabur, mereka menyadari kalau kapal “Shang Feng No. 3” sedang berada di sekitar mereka. Setelah berdiskusi, keenam orang tersebut melompat ke laut dan diselamatkan, dan awak kapal asing lainnya juga melompat ke laut untuk menyelamatkan diri.

Setelah Administrasi Penjaga Pantai (CGA) Taiwan menerima laporan kasus ini, mereka mengendarai kapal “Xun Huo No.8” untuk memberi pertolongan segera kepada korban. Petugas kemudian naik ke kapal dan menangkap tersangka serta membawanya kembali ke Pelabuhan Kaohsiung.

Sumber : 鏡週刊, CNANews, NOWNews

Loading

You cannot copy content of this page