Bersepeda Listrik Dengan Tes Alkohol Lebih 0,25 Akan Dihukum

Foto : Warta Berita

Masyarakat sadar akan bahaya mabuk saat mengemudi, tetapi banyak pengendara  yang tertangkap polisi pada akhir-akhir ini karena mengira bahwa dengan mengendarai sepeda listrik dapat menghindari tanggung jawab berkendara saat mabuk. Faktanya, bersepeda listrik dengan tes alkohol lebih dari 0,25 telah melanggar kejahatan bahaya publik.

Denda tolak uji tes alkohol sepeda listrik naik menjadi NT$ 4800

Berhubung sepeda listrik diklasifikasikan sebagai kendaraan bermotor, masyarakat diimbau untuk tidak mengira bisa memanfaatkan sepeda listrik untuk menghindari tanggung jawab bahaya publik. Bersepeda listrik dengan hasil tes alkohol lebih dari 0,25 akan dianggap sebagai mabuk saat berkendara. Dan jika pengendara menolak uji tes alkohol, akan didenda sama seperti sepeda motor lambat yang baru disetujui Yuan Legislatif melalui pembacaan ketiga tentang Amandemen Peraturan Lalu Lintas pada bulan April sebesar NT$ 4.800.

Taipei dan New Taipei tilang 7600 kasus mabuk saat berkendara

Jumlah kasus tilang mabuk saat berkendara tahun lalu di Taipei 3.400 kasus dan New Taipei 4.200 kasus, di antaranya ada 37 dan 179 kasus berhubungan dengan sepeda listrik. Pada 1 Juni tahun ini, dari sekitar dua ribu kasus mabuk saat berkendara di Taipei, sepeda listrik menyumbangkan 24 kasus dan New Taipei 134 kasus dari 2.400 kasus. Meskipun proporsinya tidak tinggi, tetapi masih ada masyarakat yang menginjak garis merah hukum.

Petugas Penegak Hukum Brigade Polantas Kota Taipei, Hsieh Jui-teng mengatakan, “Masyarakat umum selalu keliru untuk bagian ini. Berhubung sepeda listrik dikategorikan sebagai sepeda motor lambat, jadi juga ada hukum yang mengaturnya. Masyarakat umum selalu lengah akan hal ini.”

Mabuk saat mengendara sepeda juga akan ditindak secara hukum

Bukan hanya sepeda listrik, meskipun belum ada hukum pidana yang mengatur mabuk saat mengendarai sepeda biasa, tetapi masih harus menghadapi sanksi administratif. Masyarakat diimbau untuk tidak berkendara setelah minum minuman keras.

Sumber : Warta Berita

Loading

You cannot copy content of this page