Catat! Ini 5 Hal yang Pantang Dilakukan pada Paspor

Foto : Detik News

Paspor penting digunakan bila traveler melancong ke luar negeri. Jangan sampai paspor traveler tidak bisa dipakai gegara salah langkah.

Paspor merupakan dokumen yang dikeluarkan pemerintah Indonesia untuk warga negara yang melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor berguna sebagai bukti identitas yang dapat digunakan ketika traveler berada di negara lain.

Dengan memiliki paspor, traveler dapat memperoleh perlindungan pemerintah kendati sedang tidak berada di Indonesia. Karena punya fungsi penting, traveler wajib untuk menjaga kondisi paspor agar tetap baik.

Dikutip dari situs Imigrasi, berikut 5 hal yang pantang dilakukan pada paspor yang masih berlaku:

1. Dicoret-coret

Seorang pria warga negara China tertahan di Korea karena halaman biodata paspornya dicoret-coret anaknya yang masih balita.

Kabarnya, mereka bermaksud pulang kampung ke China usai pelesir ke Korea. Sayangnya, niat mereka harus urung karena foto sang bapak pada paspor tidak lagi bisa dikenali.

Peristiwa ini memang terjadi sekitar delapan tahun lalu, namun pelajaran yang bisa diambil masih relevan hingga saat ini.

2. Distempel bukan oleh petugas berwenang

Di Indonesia, paspor biasa diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, sedangkan paspor diplomatik dan dinas dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri RI.

Namun demikian, kewenangan menerakan cap ketibaan, keberangkatan, tanda masuk dan keluar merupakan kewenangan dari petugas imigrasi, baik di Indonesia maupun negara tujuan.

3. Distaples

Paspor memiliki sederet fitur pengaman yang bisa menjadi cacat jika distaples.

Hal ini bisa menyulitkan jika baru diketahui pada saat pemeriksaan oleh petugas di negara tujuan.

4. Dibasahi

Hal yang sama berlaku untuk paspor yang terkena air sehingga membuat identitas pemilik tidak teridentifikasi atau menghilangkan kesan layak pada dokumen negara.

5. Digunting

Pengguntingan oleh petugas biasanya dilakukan pada saat penggantian paspor. Jangan coba melakukan ini pada paspor yang masih berlaku. Paspor akan dianggap cacat dan pastinya tidak bisa digunakan sesuai fungsinya.

“Kami mengimbau masyarakat agar menjaga paspor baik-baik, agar tidak hilang, rusak maupun cacat. Dokumen negara selayaknya dijaga dengan baik,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

“Untuk paspor yang hilang, rusak atau cacat, ada denda yang dikenakan selain biaya penerbitan buku paspor,” imbuhnya.

Loading

You cannot copy content of this page