Pastikan Tandatangani Surat Kesepatakan Saat Naik Gaji di Masa Kontrak Berjalan

Foto : Google

Layanan aduan 1955 mengingatkan kepada para pekerja migran yang mendapat penyesuaian gaji selama masa kontrak berjalan, untuk meminta juga penjelasan tertulis yang ditandatangani. Hal ini penting sebagai bukti data bahwa ada kesepakatan penyesuaian gaji antara pekerja dan majikan.

Melalui unggahan di akun Facebook-nya, Layanan Aduan 1955 menyatakan surat itu harus juga bersifat detil. Sehingga jelas kapan, bagaimana kesepakatan, dan berapa penyesuaian gaji yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Menandatangani dokumen tersebut penting agar dokumen yang telah disepakati oleh majikan dan pekerja sah di mata hukum. Dengan begitu kedua belah pihak sama-sama diuntungkan.

Sebelumnya, pekerja migran sektor rumah tangga termasuk pekerja migran perawat rumah tangga dan pelaksana rumah tangga asing, bisa mendapatkan kesempatan penyesuaian gaji selama memenuhi kondisi yang disyaratkan. Seperti diketahui, Taiwan beberapa bulan lalu telah menetapkan standar gaji baru untuk pekerja migran sektor rumah tangga menjadi sebesar NTD 20.000.

Menurut edaran dari 1955 yang diberi tajuk “Penyesuaian Gaji Bagi Pekerja Migran Sektor Rumah Tangga Subjek yang Berlaku”, kondisi-kondisi tersebut di antaranya pekerja migran dengan perekrutan baru. Selain itu melanjutkan kontrak kerja atau finish kontrak pindah majikan. Dengan begitu, meski masih bekerja di majikan yang sama, namun ketika menandatangani kontrak kerja baru, maka sudah hak pekerja mendapatkan skema upah yang baru.

Selain itu, pekerja migran yang memenuhi kriteria UU Layanan Ketenagakerjaan juga berhak menerima skema upah yang baru ini. Serta melalui persetujuan Kementerian Ketenagakerjaan berganti majikan setelah tanggal 10 Agustus 2022, maka majikan baru perlu mengambil alih dengan sistem gaji yang baru,” ujar 1955.

Pihak 1955 juga menambahkan, bagi pekerja migran yang masih dalam periode perjanjian kerja, dan meneruskan nominal gaji kontrak awal, juga masih bisa berkesempatan mendapat kenaikkan gaji selama ada kesepakatan antara pekerja dan majikan.

Sumber : 1955

Loading

You cannot copy content of this page