Taiwan Mengumumkan UU Baru Mengenai Jeda Waktu Untuk Menggantikan PMI Yang Kabur

Foto : Taiwan News

Pada hari Kamis 13 April, Komite Kesejahteraan Sosial dan Kebersihan Lingkungan Badan Legislatif Taiwan memperkenalkan rancangan Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan mengenai mempersingkat waktu tunggu majikan untuk mempekerjakan pekerja migran baru jika PMI yang mereka pekerjakan sebelumnya kabur atau meninggal dunia.

Menurut Pasal 58 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan, jika PMI kabur atau meninggal dunia, majikan harus menunggu waktu enam bulan sebelum mereka dapat mengajukan permohonan baru. Jika PMI telah meninggal dunia, majikan harus menunggu tiga bulan sebelum mereka diizinkan secara hukum untuk mengajukan pengganti.

RUU amandemen berupaya mempersingkat jeda waktu tunggu untuk menggantikan PMI kabur dari enam bulan menjadi tiga bulan, dan PMI yang meninggal dunia dari tiga bulan menjadi satu bulan.

Legislator Partai Progresif Demokratik (DPP) Hung Shen-han (Hong Shenhan) mengatakan bahwa jika majikan dan PMI setuju untuk mengakhiri kontrak kerja mereka, maka mereka tidak harus mematuhi prinsip “satu masuk, satu keluar,” sebagaimana Persyaratan seperti itu akan memaksa banyak keluarga untuk mencari PMI ilegal sebagai gantinya.

Oleh karena itu, dia menyarankan masa tunggu pengganti PMI dipersingkat menjadi satu bulan.

Sumber : Taiwan News

Loading

You cannot copy content of this page