Mulai 15 Juni Taiwan Longgarkan Ketentuan Karantina untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Pada tanggal 11 Juni 2022 Pusat Komando Epidemi Sentral (CECC) mengumumkan pelonggaran mengenai ketentuan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang akan memasuki Taiwan, ketentuan ini mulai berlaku mulai tanggal 15 Juni 2022 pukul 00.00.

Foto : Taiwan Today

1.  Durasi dan Lokasi Karantina :

(1)  Hari memasuki perbatasan dihitung sebagai hari ke-0. Karantina mandiri harus dilakukan selama 3 hari, dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan mandiri selama 4 hari. Ketentuan karantina mandiri selama 7 hari resmi dicabut.


(2) Selama menjalani pemeriksaan kesehatan mandiri, Anda harus menaati ketentuan berikut:

A. Tidak keluar rumah jika tidak memiliki kepentingan.
 
B. Anda dapat keluar rumah untuk bekerja dan membeli kebutuhan sehari-hari setelah melakukan tes deteksi cepat dalam jangka waktu 2 hari sebelum keluar rumah, dengan hasil tes negatif.
 
C. Ketika keluar rumah, Anda harus mengenakan masker secara konsisten dan menjaga jarak sosial.  
 
D. Ketika Anda harus pergi bekerja, berpartisipasi dalam kegiatan kunjungan, memberikan ceramah, menghadiri pertemuan, dan lain-lain untuk memenuhi kewajiban kontrak bisnis, Anda harus tetap mengenakan masker secara konsisten dan menjaga jarak sosial.
 
E. Anda harus mengenakan masker secara konsisten ketika bekerja, dan menjaga jarak sosial. Masker boleh dilepas untuk makan dan minum, dan kembali dikenakan setelah makan dan minum selesai.  
 
F. Anda harus menghindari bepergian ke tempat ramai, dan melakukan kontak dengan orang-orang non-spesifik.  
 
G. Ketika Anda harus pergi menghadiri resepsi makan bersama untuk memenuhi kewajiban kontrak bisnis, Anda diperbolehkan makan sendiri atau bersama orang yang spesifik dalam ruangan yang terpisah, tetapi harus dipisahkan oleh papan pembatas atau dengan jarak aman.  
 
H. Menunda kunjungan ke rumah sakit atau klinik untuk mendapatkan layanan kesehatan atau menjalani pemeriksaan kesehatan yang tidak bersifat mendesak (urgent).

(3) Lokasi karantina ditetapkan 1 orang/1 tempat tinggal, atau tinggal di hotel karantina. 3 Hari karantina mandiri dan 4 hari pemeriksaan kesehatan mandiri harus dilakukan di lokasi yang sama. Mengenai pekerja migran, anak buah kapal, dan pelajar yang memiliki risiko mengalami penularan berkelompok, lembaga yang berwenang dari institusi bersangkutan akan mengawasi orang tersebut untuk menyelesaikan pencegahan pandemi mandiri di lokasi karantina, dan tidak diperbolehkan menghadiri kelas, bekerja, ataupun keluar untuk melakukan kegiatan tidak mendesak.

2. Ketentuan Pengetesan :

(1) Pelaku perjalanan luar negeri harus memiliki hasil tes PCR Covid-19 negatif 2 hari sebelum jadwal keberangkatan.
 
(2) Tes PCR: sampel air liur (saliva) dari tenggorokan diperlukan untuk tes PCR ketika tiba di bandara atau pelabuhan pada hari kedatangan (hari ke-0).
 
(3) Alat tes deteksi cepat untuk penggunaan di rumah: 2 buah alat tes deteksi cepat akan diberikan kepada pelaku perjalanan luar negeri berusia dua tahun ke atas pada saat kedatangan di bandara internasional atau pelabuhan. Alat tes deteksi cepat tersebut dapat digunakan ketika mengalami gejala pada saat menjalani karantina, dan sebelum pertama kali keluar rumah pada saat menjalani pemeriksaan kesehatan mandiri.

3. Transportasi dari lokasi kedatangan menuju lokasi karantina: selain menggunakan taksi karantina, pelaku perjalanan luar negeri diperbolehkan untuk dijemput oleh teman, keluarga, atau perusahaan, dengan tetap menaati ketentuan pencegahan pandemi, termasuk ketentuan untuk kendaraan karantina.
 
4. Pengontrolan jumlah pelaku perjalanan luar negeri yang memasuki Taiwan: pada tahap awal, jumlah pelaku perjalanan internasional per minggu dibatasi 25.000 orang.  
 
5. Transit pesawat: Biro Penerbangan Sipil (CAA) akan mengeluarkan ketentuan mengenai transit penumpang, dan memastikan pelaksanaan ketentuan pencegahan pandemi.  

Sumber : Taiwan Today

Loading

You cannot copy content of this page