Diduga Nunggak Bayar, Emak-Emak Ngamuk ke Petugas PLN Gegara Jaringan Listrik Diputus

Baru-baru ini viral di media sosial video emak-emak ngamuk ke petugas PLN. Video viral tersebut salah satunya diunggah oleh akun Instagram manaberita. 

Foto : Suara.com

Dalam rekaman video memperlihatkan seorang emak-emak sedang ngamuk ke salah satu petugas PLN yang datang ke rumahnya. Emak-emak itu mengamuk kepada petugas PLN lantaran diduga tidak terima aliran listrik di rumahnya diputus. 

“Kembalikan sekarang, kembalikan sekarang (aliran listrik),” ucap emak-emak ini dengan Bahasa Jawa sambil menunjuk ke arah petugas PLN. 

Tak lama setelah itu, emak-emak langsung mendorong petugas PLN yang berada di hadapannya. Petugas PLN tersebut yang terdorong langsung terjengkang ke belakang. 

Untung saja, tubuh petugas PLN ini tidak menghantam tangga semen yang tepat di belakangnya. Petugas PLN juga sigap menyeimbangkan diri sehingga tidak sampai jatuh ke tanah. 

Emak-emak ini masih mengamuk kepada petugas PLN. Ia bahkan sampai mengambil kapak untuk mengancam petugas PLN agar mau mengembalikan aliran listrik di rumahnya yang sudah terputus. 

Petugas PLN memutuskan aliran listrik di rumah emak-emak itu karena diduga sudah menunggak listrik selama 3 bulan. 

“Diduga belum bayar listrik selama 3 bulan, seorang wanita marah kepada petugas PLN,” keterangan dalam video seperti dikutip oleh Yoursay.id, Jumat (11/11/2022). 

Lokasi kejadian dikabarkan berada di Karang Malang Wringin Putih, Borobudur, Magelang, Jawa Tengah.

Video : Instagram @manaberita

Video viral ini menuai berbagai komentar dari warganet. 

“Gak bisa nyalahin siapa-siapa yang satu mungkin emang gak ada uang bayar listrik. Yang abangnya cuma petugas doang, mau gak mau kudu mutusin karena ibunya nunggak,” komentar seorang warganet. 

“Langsung ganti token aja bang listriknya. Nah terserah dia dah tinggal pilih isi token apa mau gelap-gelapan,” ujar yang lain. 

“Ya elah bu ngapain si pakai teriak-teriak gitu, ibu yang salah karena nunggak ngapa malah maksa buat nyalain lagi. Sadar diri dong bu, kesal banget dah,” tanggapan lainnya. 

Dilansir dari akun resmi PT PLN, peraturan tentang pemutusan aliran listrik ada tahapan. Apabila pelanggan menunggak 1 (satu) bulan, maka akan dilakukan pemutusan sementara dengan penyegelan. 

Jika 2 (dua) bulan, akan dilakukan pembongkaran APP dan listrik akan dimigrasi ke meter prabayar. Jika  menunggak 3 (tiga) bulan atau lebih, maka akan dikenakan Sanksi Pemutusan Rampung (SR dan APP dibongkar) serta diberhentikan menjadi pelanggan PLN. 

Sumber : Suara.com

Loading

You cannot copy content of this page