Siasat Dua Wanita Pakai Facebook Rekrut TKW Ilegal Kini Dibekuk

Foto : Detik News

Polisi membongkar penyelundupan tenaga kerja wanita (TKW) ilegal di Parung Panjang, Kabupaten Bogor. dua orang wanita tersangka pengiriman TKW ilegal ini diketahui merekrut calon TKI melalui situs jejaring sosial Facebook.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi melalui layanan telepon 110. Seorang korban berinisial SS meminta bantuan polisi setelah dibawa pelaku ke rumah tersangka di Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Dalam kasus ini polisi menangkap dua orang wanita inisial L dan D. Kedunya ditangkap di lokasi terpisah di Kabupaten Bogor pada Minggu (4/12/2022).

Foto : Detik News

“Dari hasil pemeriksaan, berkembang pada satu tersangka lainnya sehingga ada dua orang tersangka atas dugaan TPPO, juga dugaan tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Rabu (7/12).

Sejauh ini diketahui sudah ada 20 wanita yang direkrut sebagai TKW ilegal. 16 di antaranya sudah berhasil diberangkatkan ke Malaysia sebagai ART.

Kedua tersangka merekrut korban melalui grup Facebook ART/PRT Bandung yang dibuat akun Gerhana Matahari. Para korban tertarik dengan iming-iming gaji besar.

Berawal dari Laporan Hotline 110

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan kasus ini terungkap setelah pada hari Sabtu (3/12) pukul 00.00 WIB, rumah L didatangi petugas Dinas Ketenagakerjaan dari Bandung. Tersangka L sempat kabur dan membawa keempat korban ke rumah anaknya di Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

“Karena ketakutan, korban SS menelepon layanan 110 sehingga dapat diamankan oleh Polsek Parung Panjang,” ujar Redhoi Sigiro dalam keterangannya, Selasa (6/12).

L ditangkap pada hari Minggu (4/12), sekitar 12.00 WIB. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 10 juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 dan atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Direkrut Via Facebook

Yohanes Redhoi Sigiro yang akrab disapa Giro mengatakan kedua tersangka ini menawarkan jasa pengiriman TKW secara ilegal melalui akun grup Facebook. Dalam kasus ini polisi mengamankan 4 korban yakni SP, ST, SS, dan IR.

“Keempat korban melihat postingan di grup Facebook ART/PRT BANDUNG yang dibuat oleh akun GERHANA MATAHARI dengan maksud merekrut wanita yang ingin menjadi TKW resmi di Malaysia,” kata Giro melalui keterangannya, Selasa (6/12).

Diimingi Gaji Rp 5,5 Juta

Calon TKW ilegal diiming-imingi gaji sebesar Rp 5,5 juta. Korban yang tertarik kemudian menghubungi narahubung dalam unggahan tersebut.

“Kemudian korban diarahkan untuk bertemu dengan terlapor L di Parung Panjang, Kabupaten Bogor,” ucap Giro.

Keempat korban kemudian dibuatkan oleh paspor oleh tersangka. Paspor dibuat kedua tersangka dengan alasan korban hendak liburan di Singapura.

Tersangka Pernah Jadi TKW

Salah satu tersangka berinisial L pernah menjadi TKW sebelumnya selama enam tahun. Hal itulah yang membuatnya mengetahui celah tindak pidana pengiriman TKW ilegal.

“L pernah jadi TKW, balik ke Indonesia, nggak punya kerjaan, barulah dia ngerjain ini. Awalnya dia ilegal, kemudian sampai di sana setelah 2 tahun mengurus baru, jadi legal,” jelas Giro.

Foto : Detik News

Sudah Berangkatkan 16 TKW Ilegal

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, sudah ada 16 orang TKW ilegal yang diberangkatkan pelaku.

“Korban yang sudah berangkat saat ini berdasarkan pemeriksaan kepada pelaku ada 16 orang. Kemudian yang berhasil diamankan atau diselamatkan ada 4 orang, sehingga total 20 orang,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Rabu (7/12).

Keuntungan Rp 3 Juta

Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 3 juta dari setiap TKW yang diberangkatkan. Kedua tersangka sudah menjalankan aksinya sejak Oktober sampai Desember 2022.

“Setiap yang bisa diberangkatkan, pelaku mendapat keuntungan masing-masing Rp 3 juta sejak Oktober sampai Desember 2022, dan masing-masing sudah menerima keuntungan dari setiap yang diberangkatkan,” terangnya.

Sumber : Detik News

Loading

You cannot copy content of this page