Pakai Identitas Orang Lain Secara Ilegal, Denda dan Hukuman Berat Menanti

Foto : 1955

Layanan Aduan 1955 mengingatkan dengan tegas kepada siapapun yang ada di Taiwan agar jangan sekali kali menggunakan identitas orang lain secara ilegal. Soalnya hal ini akan memiliki konsekuensi hukum bagi pelakunya. Hal yang sama juga tidak boleh meminjamkan identitas diri kepada orang lain atau membeli dan menggunakan dokumen palsu.

Menurut 1955, tindakan di atas merupakan pelanggaran serius terhadap UU Taiwan. Pelanggar akan dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal sebesar NTD 500.000.

Selain itu diingatkan pula untuk menyimpan kartu identitas diri seperti ARC dan Askes di tempat yang aman. Jika hilang, maka segera laporkan agar tidak disalahgunakan oleh orang lain.

Layanan aduan 1955 juga mengingatkan agar siapa saja yang berada di Taiwan, termasuk para pekerja migran agar berhati-hati pada data pribadi mereka. Terutama kartu identitas dan rekening bank. Dilansir dari unggahan yang disampaikan di akun Facebook-nya, 1955 menegaskan bahwa semua pihak tidak boleh mengalihtangankan data dirinya kepada orang lain.

Menurut pihaknya, data diri terutama kartu identitas dan rekening bank harus disimpan dengan baik. Jangan sekali-kali dipinjamkan ke pada siapa pun baik teman senegara atau orang lain. Soalnya, hal tersebut amat berisiko bagi keamanan data si pemegang kartu.

“Guna menghindari dijadikan sebagai alat tindakan penipuan. Tanpa anda sadari, dan dimanfaarkan sebagai perpanjangan tangan komplotan penipuan,” ucap layanan aduan 1955.

Menurutnya, banyak kasus di mana pekerja migran asing di Taiwan terjerat kasus kriminal perdata padahal mereka tidak tahu kesalahannya. Ini bisa terjadi karena setelah data pribadi si korban dijadikan alat penipuan, maka bisa dituding sebagai pelaku.

“Selain harus menghadapi investigasi kriminal dan menanggung hukum perdata, hal ini juga mungkin akan memengaruhi hak bekerja anda di Taiwan,” ucap 1955.

Sumber : 1955

Loading

You cannot copy content of this page