Ini Tata Cara Registrasi IMEI Untuk Ponsel Yang Dibeli di Taiwan dan Hendak Diaktifkan di Indonesia

Foto : KDEI

Kantor Dagang Ekonomi Indonesia Taipei menyampaikan informasi tentang tata cara registrasi IMEI bagi warga Indonesia ang membeli perangkat seluler (ponsel / HP) di Taiwan dan hendak pulang ke Indonesia. Dikutip dari Facebooknya, pemerintah Indonesia mewajibkan bahwa hanya telepon seluler, komputer genggam berbasis seluler, dan komputer tablet berbasis seluler dengan IMEI terdaftar yang dapat dipakai menggunakan nomor dari operator Indonesia.

Sesuai dengan Peraturan Dirjen Bea Cukai No. PER-13/BC/2021, perangkat yang dibeli di luar negeri maka IMEInya wajib didaftarkan ketika sampai di Indonesia. Berikut adalah tata cara pendaftarannya:

Saat masih di Taiwan:

  1. Unduh aplikasi Mobile Bea Cukai via Playstore https://play.google.com/store/apps/details… (khusus pengguna android) atau kunjungi www.beacukai.go.id (pengguna iphone, dll) ;
  2. Isi form yang tersedia, termasuk nomor IMEI [cek IMEI di ponsel dengan ketik *#06# Tekan “Call”];
  3. Setelah registrasi maka akan mendapatkan QR Code dan Registration ID [Agar di-screenshot antisipasi tidak ada jaringan].

Setibanya di Indonesia:

  1. Setelah ambil bagasi, bawa ponsel ke Posko Bea Cukai di Bandara;
  2. Scan QR Code untuk penyelesaian kewajiban pabean, meliputi : Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI);
  3. Setelah penyelesaian kewajiban pabean dipenuhi maka akan mendapatkan persetujuan dari Bea Cukai;
  4. IMEI telah terdaftar dan dapat dipakai menggunakan nomor operator Indonesia.

Jika tidak sempat melakukan pengurusan di bandara, maka dapat mendatangi Kantor Bea Cukai setempat maksimum 60 hari sejak tanggal ketibaan dengan membawa Paspor, Tiket/Boarding Pass/Bukti Kedatangan serta perangkat yang akan didaftarkan.

Perlu dingat bahwa sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 Tahun 2021 per orang hanya dapat mendaftarkan maksimum 2 (dua) perangkat.

Sumber : KDEI

Loading

You cannot copy content of this page