Rekaman 3 Orang PMA Menyembelih Dan Memakan Kijang Liar Di New Taipei

Akhir-akhir ini, warga di New Taipei sering mendengar suara seperti jeritan kucing pada tengah malam. Setelah pengusutan, mereka mengambil video bukti penyembelihan hewan di rumah sewaan PMA dan mengumbar kasus ini ke anggota Dewan Kota. Dinas Inspeksi Kesehatan dan Perlindungan Hewan (NTPC) kemudian menemukan tulang dan bulu hewan yang diidentifikasikan sebagai kijang.

Warga Xizhi keluhkan jeritan hewan yang disembelih PMA tengah malam

Anggota Dewan Kota New Taipei dari Partai DPP, Chang Zhen-hao, merilis beberapa video tanggal 4, menunjukkan keluhan warga yang tinggal di Xizhi, Kota New Taipei yang mengatakan mereka mendengar jeritan kucing dari sebelah sejak Maret, maka ia mencari bukti selama berhari-hari dan merekam 3 PMA Vietnam yang memanggang, mencabut bulu dan memotong hewan. Ia menyampaikan, berdasarkan percakapan para PMA, warga menilai hewan yang disembelih adalah anjing dan kucing.

Sangat kentara, lewat kalimat ini dapat diputuskan bahwa
Yang di luar mungkin adalah anjing atau kucing
Tidak mungkin babi hutan atau kijang, ini merupakan kasus kriminal
Kalau tidak ditanggapi serius
Ke depannya masih akan terulang kembali
Karena sulit ditangkap

Chang Zhen-hao // Anggota Dewan Kota New Taipei, Partai DPP

NTPC lakukan pemeriksaan dan verifikasi hewan sembelihan sebagai kijang

Dinas Inspeksi Kesehatan dan Perlindungan Hewan (NTPC) Kota New Taipei menyatakan, setelah menerima laporan, mereka segera mendatangi dan memeriksa kamar sewa PMA serta menemukan bulu dan tulang hewan. Dua batch dikirim secara terpisah ke Biro Investigasi untuk identifikasi lanjut. Batch pertama diidentifikasi sebagai satwa liar biasa, yakni kijang. Penyewa kamar juga menyerahkan diri ke kantor polisi beberapa hari yang lalu dan mengakui bahwa hewan yang disembelih adalah kijang.

Sembelih kijang didenda maks. NT$ 300.000, keberadaan PMA diselidiki

Jika menyembelih kijang, akan didenda maksimal NT$ 300.000 karena melanggar UU Konservasi Satwa Liar. NTPC juga menyatakan, tidak menutup kemungkinan adanya anjing dan kucing yang disembelih. Jika benar, maka telah melanggar UU Perlindungan Hewan, dengan vonis masa penjara di bawah 2 tahun dan denda maksimal NT$ 2 juta. Ada pun keberadaan ketiga PMA tersebut sedang diselidiki polisi.

Sumber : Warta Berita

Loading

You cannot copy content of this page