3 Orang Didakwa Atas Penganiayaan Seorang PMI di Taichung

Foto : Focus Taiwan

Seorang wanita dan dua putrinya di Taichung didakwa pada hari Senin karena diduga menganiaya seorang pengasuh Indonesia yang tinggal di rumah yang mereka sewa pada bulan Mei tahun lalu untuk merawat putra wanita tersebut setelah dia menderita stroke, kata jaksa pada hari Selasa.

Jaksa Taichung pada hari Senin mendakwa wanita bermarga Hou (侯) yang berusia 70-an dan dua putrinya bermarga Wen (文), berusia 43 dan 46 tahun, dengan berbagai pelanggaran, termasuk mengurung pengasuh di kediaman, memukulinya secara fisik, menyita ponsel dan paspor korban, memaksanya bekerja 21,5 jam sehari, dan melakukan pemotongan ilegal dari gajinya.

Jaksa menggerebek rumah keluarga Hou pada 23 Maret dan membawa Hou dan kedua putrinya untuk diinterogasi, setelah pihak berwenang setempat diberi tahu tentang situasi pekerja perawatan oleh perantara tenaga kerja, menurut siaran pers dari Kantor Kejaksaan Distrik Taichung yang dikeluarkan pada hari Selasa.

Sebelum penggerebekan, agensi mengunjungi keluarga Hou untuk memeriksa pengasuh – setelah suami korban menyatakan dia tidak dapat menghubungi istrinya selama berbulan-bulan – dan menemukan bahwa dia memiliki memar di sekujur tubuhnya, menurut rilis.

Sejak pengasuh Indonesia mulai bekerja di rumah keluarga Hou pada Mei tahun lalu, dia telah mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik, menurut penyelidikan kejaksaan.

Majikannya akan menarik rambutnya untuk membenturkan kepalanya ke dinding, menampar wajahnya, memukul, menendang dan menggigitnya, menggunakan kepala pancuran untuk merendamnya, memaksanya melepas pakaian luarnya dan menyita ponselnya untuk mencegah korban meminta bantuan, kata rilis itu.

Sementara itu, para anak perempuan juga memaksa pengasuh untuk bekerja 21,5 jam sehari dari pukul 06.30 hingga 03.00 keesokan harinya dan menggunakan berbagai alasan untuk memotong gaji bulanannya, misalnya pemotongan sebesar NT$10.000 (US$324,78) untuk mencuci pakaiannya lima kali, katanya.

Upah minimum saat ini untuk pengasuh yang tinggal di Taiwan adalah NT$17.000.

Kedua saudara perempuan itu telah ditahan tanpa komunikasi untuk mencegah kolusi sejak 23 Maret dan ibu mereka dibebaskan dengan jaminan sebesar NT$50.000, kata jaksa penuntut.

Mereka didakwa atas dugaan penyerangan, perampasan kebebasan bergerak dan membuat ancaman di bawah Undang-Undang Pencegahan Perdagangan Manusia, menurut rilis tersebut.

Sumber : Focus Taiwan

Loading

You cannot copy content of this page