Legislatif Taiwan Sahkan Amandemen untuk Melonggarkan Persyaratan APRC

Foto : Taiwan News

Badan legislatif telah mengesahkan amandemen Undang-Undang Imigrasi yang memungkinkan lebih banyak orang asing untuk mengajukan permohonan izin tinggal permanen di Taiwan. Rancangan tersebut disahkan pada hari Selasa (30/5).

Amandemen ini akan memungkinkan pasangan dan anak-anak dari orang-orang tertentu yang mengajukan permohonan izin tinggal permanen untuk mengajukan permohonan izin tinggal sendiri. Ini termasuk keluarga dari orang-orang yang telah memenangkan kompetisi internasional, dianggap ahli dalam bidang profesional mereka, atau telah memberikan kontribusi khusus atau investasi di Taiwan.

Amandemen tersebut juga menyatakan bahwa orang yang mengajukan permohonan izin tinggal permanen hanya perlu tinggal di Taiwan setidaknya rata-rata 183 hari per tahun selama lima tahun terakhir. Syarat sebelumnya mengharuskan orang asing untuk tinggal di Taiwan setidaknya 183 hari setiap tahun selama lima tahun. Amandemen ini juga akan mempermudah anak-anak dari orang tua Taiwan yang lahir di luar negeri untuk mengajukan permohonan izin tinggal di Taiwan.

Ketentuan lain menyatakan bahwa orang asing yang telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia secara serius tidak diperbolehkan masuk ke Taiwan. Amandemen ini juga memperpanjang larangan masuk bagi orang-orang yang telah melampaui batas waktu visa mereka atau bekerja secara ilegal di Taiwan dari maksimum tiga tahun menjadi tujuh tahun.

Anggota parlemen DPP Chuang Jui-hsiung (莊瑞雄) mengatakan bahwa melonggarkan persyaratan untuk mendapatkan izin tinggal permanen akan mendorong lebih banyak orang asing yang berbakat untuk datang ke Taiwan. Dia menambahkan bahwa menegakkan hukuman yang lebih berat bagi orang-orang yang melanggar peraturan juga akan membantu menjaga keamanan nasional dan lingkungan hidup yang lebih baik.

Sumber : Taiwan News

Loading

You cannot copy content of this page