Taiwan : Denda 50.000 NTD Bagi Orang Asing yang Melewati Batas Izin Tinggal

Foto : Taiwan News

Legislatif Yuan pada hari Selasa (30 Mei) mengeluarkan amandemen yang secara substansial menaikkan denda bagi warga negara asing yang tinggal melewati masa izin tinggalnya.

Amandemen tersebut juga meningkatkan hukuman bagi orang asing yang memasuki negara Taiwan secara ilegal, dan memperberat hukuman bagi orang-orang yang membantu pelabuhan atau menyelundupkan pekerja tidak berdokumen.

Kementerian Dalam Negeri (MOI) pada 12 Januari mengumumkan pendekatan carrot-and-stick (menawarkan penghargaan sekaligus hukuman) yang dirancang untuk menarik talenta asing ke Taiwan, sementara juga meningkatkan sanksi dan hukuman atas pelanggaran undang-undang imigrasi. Legislatif Yuan mengeluarkan beberapa amandemen Undang-Undang Imigrasi (入出國及移民法) pada hari Selasa.

Dalam siaran pers pada hari Selasa, MOI mengatakan bahwa 63 pasal telah diubah dengan fokus utama pada melonggarkan peraturan tentang pasangan asing yang tinggal di Taiwan untuk membesarkan anak-anak di bawah umur untuk melindungi hak reunifikasi keluarga imigran pernikahan. Namun, juga dinyatakan bahwa mereka telah menambahkan hukuman untuk tindakan ilegal dan meningkatkan denda, sementara “memperhitungkan perlindungan hak asasi manusia dan jaminan sosial.”

MOI mengatakan bahwa untuk mencegah orang asing tinggal melebihi batas izin tinggal mereka dan terlibat dalam kegiatan ilegal, denda overstay akan dinaikkan dari antara NT$2.000 (1 juta rupiah) dan NT$10.000 (5 juta rupiah) menjadi antara NT$10.000 (5 juta rupiah) dan NT$50.000 (25 juta rupiah). Selain itu, mereka yang melanggar peraturan akan dilarang masuk kembali ke negara Taiwan selama maksimal tujuh tahun, dinaikkan dari tiga tahun.

Mereka yang menyembunyikan atau menampung warga negara asing yang melewati batas izin tinggal akan menghadapi denda sebesar NT$60.000 (30 juta rupiah) hingga NT$300.000 (150 juta rupiah). Orang yang membantu orang asing terlibat dalam kegiatan yang tidak diizinkan dalam visa mereka akan dikenakan denda antara NT$200.000 (100 juta rupiah) dan NT$1 juta (500 juta rupiah).

Selain itu, untuk memperkuat manajemen keamanan perbatasan, pertanggungjawaban pidana telah ditambahkan bagi mereka yang membuka peluang untuk siapapun memasuki negara Taiwan secara ilegal. Individu, seperti anggota jaringan snakehead, yang membantu orang asing atau Taiwan tanpa registrasi rumah tangga untuk memasuki Taiwan secara ilegal akan menghadapi hukuman penjara satu hingga tujuh tahun atau denda hingga NT$1 juta, “untuk mencegah pelanggaran hukum.”

Sumber : Taiwan News

Loading

You cannot copy content of this page