Pelatih Taekwondo Divonis 29 Tahun Penjara Karena Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap 11 Gadis

Seorang pelatih taekwondo telah dijatuhi hukuman hampir 30 tahun penjara karena melakukan pelecehan seksual terhadap 11 gadis yang merupakan muridnya.

Selama empat tahun, pria bermarga Lu (呂) melakukan lebih dari 100 tindakan kriminal, lapor CNA. Pada tanggal 30 Januari, Pengadilan Distrik New Taipei memutuskan bahwa Lu bersalah karena melanggar Undang-Undang Pencegahan Eksploitasi Seksual Anak dan Remaja (兒童及少年性剝削防制條例), dan menghukum terdakwa 29 tahun enam bulan. di penjara.

Pengadilan mengatakan Lu telah memanfaatkan posisinya sebagai figur otoritas untuk melakukan pelecehan seksual, menganiaya, dan secara diam-diam memotret siswi-siswinya. Kejahatan tersebut dilakukan pada tahun 2019 hingga 2022 dan korbannya berkisar antara siswa kelas dua SD hingga siswa kelas tiga SMP.

Pengadilan mengatakan Lu mengundurkan diri dari sekolah Taekwondo pada 15 Oktober 2022, dan orang tua korban mengajukan pengaduan ke penegak hukum pada tahun yang sama, yang mengarah ke penyelidikan. Polisi menyita barang bukti seperti hard drive komputer Lu, hard drive eksternal, dan foto dari ponselnya, dan memulihkan catatan yang dihapus dari perangkat tersebut.

Lu didakwa pada bulan Agustus 2023 karena melakukan hubungan seksual paksa (強制性交罪), melakukan tindakan tidak senonoh (強制猥褻罪), dan melanggar Undang-Undang Pencegahan Eksploitasi Seksual Anak dan Remaja. Lu didakwa atas 109 dakwaan, dengan satu korban menderita 51 pelanggaran.

Putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa pada awalnya berulang kali membantah melakukan tindak pidana tersebut bahkan mengaku dituduh palsu karena perselisihan hak pengelolaan. Baru setelah foto-foto yang dihapus tersebut dipulihkan, Lu akhirnya mengaku mengambilnya.

Terdakwa dianggap tidak cukup menyesal dan kecenderungannya untuk merasionalisasi pelanggaran menunjukkan adanya niat jahat yang cukup besar. Orang tua tidak mau berdamai dan meminta pengadilan untuk menerapkan hukuman yang berat, meskipun keputusan tersebut masih dapat diajukan banding oleh terdakwa.

Sumber : Taiwan News

Loading

You cannot copy content of this page