Mengejutkan! Tak Pakai Masker di Negara Ini Bisa Didenda hingga Rp 791 Juta!

Kementerian Dalam Negeri Qatar mengumumkan pada Kamis 14 Mei 2020 bahwa masyarakat akan diwajibkan mengenakan masker jika keluar rumah di tengah pandemi Virus Corona COVID-19. Aturan itu berlaku mulai hari Minggu, 17 Mei 2020.

foto : theexpresstribune

Mereka yang tidak mematuhi akan didenda hingga 200.000 riyal (US$ 53.000) atau sekitar Rp 791 juta.

“Pelanggar juga bisa dipenjara hingga tiga tahun, atau salah satu dari hukuman itu,” menurut pernyataan di akun Twitter Kementerian Dalam Negeri Qatar seperti dikutip dari New York Post, pada hari Jumat (15/5/2020).

Pernyataan itu menambahkan bahwa satu-satunya pengecualian boleh tak bermasker, adalah jika orang tersebut sendirian mengemudi di dalam kendaraan.

Otoritas Qatar melaporkan total sebanyak 1.733 kasus Virus Corona dalam 24 jam terakhir, dengan total 28.272 kasus COVID-19 dan total 14 kematian pasien.

Sebelumnya, Singapura telah mewajibkan penggunaan masker bagi masyarakatnya yang terpaksa bepergian keluar rumah untuk mencegah penularan COVID-19. Kebijakan ini bahkan disertai dengan denda yang terbilang tinggi.

Aturan baru ini ditambahkan sebagai bagian dari COVID-19 (Temporary Measures) Act yang berlaku di Singapura dan resmi berlaku pada Rabu pekan ini.

Dilansir dari Channel News Asia, mereka yang ketahuan tak menggunakan masker saat di luar rumah akan dikenakan denda sebesar 300 dolar Singapura atau sekitar Rp 3,2 juta dalam penangkapan pertamanya.

Jika ketahuan tak mengenakan lagi, orang tersebut akan terkena denda hingga seribu dolar Singapura (sekitar Rp 10,8 juta).

foto : AFP

Dalam peraturan ini, semua orang berusia dua tahun ke atas wajib mengenakan masker menutupi hidung dan mulut mereka saat keluar dari rumah.

Untuk anak-anak, orangtua atau pengasuh yang bertanggung jawab pada mereka harus memastikan anak-anaknya mengenakan masker sebagai pelindung diri di tengah pandemi corona.

Sumber : Al Jazeera English, New York Post, Reuters, Arab News, Channel News Asia

Loading

You cannot copy content of this page