Diminta Lembur Tanpa Batas? Jangan Mau, Itu Pelanggaran

Foto : Google Images

Kerja lembur adalah salah satu hal yang kerap ditemui oleh para pekerja migran di Taiwan. Namun bagaimana aturannya jika lembur yang dibebankan majikan tidak ada batas waktu maksimum atau lembur tanpa batas?

Layanan aduan 1955 menyatakan kalau lembur tanpa batas maksimum secara aturan telah melanggar. Menurut edarannya, meski kemudian majikan mengiming-imingi uang lembur yang besar, tetap ada ketentuan yang mengatur jam lembur tersebut. Hal itu merujuk pada UU Ketenagakerjaan.

Menurut 1955, dalam UU dinyatakan, waktu kerja setiap hari (termasuk waktu kerja normal) tidak boleh melebih 12 jam. Perpanjangan waktu kerja setiap bulan juga tidak boleh melebihi 46 jam. Jika perusahaan memenuhi persyaratan UU Ketenagakerjaan menggunakan sistem tanggung jawab, kedua belah pihak pekerja dan majikan dapat menyepakati waktu kerja yang fleksibel.

“Tetapi juga ada batasan waktu kerja normal dan jam lembur, bukan tanpa batas maksimum,” ujar 1955.

Lagi pula, pekerja tetap punya hak istirahat. Bekerja dengan waktu istirahat yang minim tentu tidak hanya membahayakan pekerja tetapi juga bisa merugikan perusahaan.

“Waktu istirahat yang mencukupi dapat meminimalkan risiko kecelakaan kerja. Lagi pula waktu lembur berlebihan juga tidak sesuai dengan hukum,” ucap 1955.

Jika majikan bandel, 1955 pun meminta agar pekerja berani berkonsultasi.

“Jika menghadapi masalah majikan meminta lembur yang tidak masuk akal, maka dapat menghubungi saluran pengaduan dan konsultasi 1955,” demikian kata 1955.

Sumber : 1955

Loading

You cannot copy content of this page