Miris! Ke Negeri Jiran Lewat Agen TKI Ilegal, Sampai di Perantauan WNI Ini Malah Lumpuh!

Atin Permana (24 tahun), Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia dikabarkan sakit lumpuh PMI asal Dusun Cikaraha RT 03/04, Desa Bugel, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat ini diketahui mengalami kelumpuhan, setelah mengalami stroke selama 8 bulan.

PMI Ilegal Asal Sumedang Lumpuh di Malaysia, Keluarga Minta ...
foto : tribunnews

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaketrans) Kabupaten Sumedang Asep Sudrajat mengatakan, saat ini Pemkab Sumedang tengah memproses kepulangan Atin.

“Setelah menerima informasi ini, kami saat ini sedang memproses untuk kepulangannya,” ujar Asep kepada Kompas.com, Senin (22/6/2020).

Asep menuturkan, Disnaketrans Sumedang telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses pemulangan Atin.

Disnakertrans Sumedang, kata Asep, juga telah menemui pihak keluarga Atin di Kecamatan Tomo.

“Pihak keluarga membenarkan bahwa kondisi Atin saat ini sakit di Malaysia. Untuk memproses kepulangan Atin, kami juga memerlukan surat permohonan yang diajukan langsung oleh pihak keluarga melalui desa dan kecamatan setempat. Itu semua sudah kami proses,” tutur Asep.

pekerja migran indonesia
foto : Detik

Asep menyebutkan, untuk proses pemulangannya sendiri akan tergantung di mana saat ini Atin tinggal di Malaysia.

Sebab, kata Asep, dalam menangani kasus seperti ini, Kementerian Ketenagakerjaan akan berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Malaysia.

“KJRI nanti yang akan menelusuri keberadaan Atin. Jadi, proses pemulangannya sendiri akan cepat jika alamat yang diberikan sesuai,” sebut Asep.

Ilustrasi TKI
foto : Kompas

Asep menambahkan, dengan adanya kejadian ini, Disnakertrans Sumedanh mengimbau warga Sumedang agar menggunakan agen TKI legal, bila hendak bekerja di luar negeri.

“Informasi yang kami terima, Atin berangkat melalui jalur (Agen) ilegal. Sehingga kamo harus melakukan penelusuran terlebih dahulu. Beda masalahnya bila melalui jalur legal, tentu penanganannya akan lebih mudah,” kata Asep. 

Sumber : Kompas, Detik

Loading

You cannot copy content of this page