Bebas dari Hukuman Mati, TKI Asal Majalengka Tiba di Tanah Air!

Etty binti Thoyib, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang dikabarkan bebas dari hukuman mati di Arab Saudi tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Senin (06/07/2020) malam.

TKI Terbebas Hukuman Mati Tiba di Tanah Air - Medcom.id
foto : Medcom

Etty binti Toyib yang merupakan PMI asal Majalengka, Jawa Barat lolos dari hukuman mati karena dituduh meracuni majikannya di Arab Saudi hingga tewas setelah membayar tebusan sebesar 4 juta riyal atau sekitar Rp15,5 miliar.

“Alhamdulillah, Ibu Etty bisa kembali ke Tanah Air. Sudah 19 tahun beliau menjalani hukuman di penjara,” kata Menaker Ida Fauziah ketika menjemput Etty di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

TKI asal Majalengka, Jawa Barat itu bekerja di Kota Taif, Arab Saudi dan pada 2001 dijatuhi hukuman mati karena didakwa menjadi penyebab majikannya meninggal dunia.

Keluarga korban awalnya meminta diyat atau uang denda 30 juta riyal atau sekitar Rp107 miliar agar Etty tidak dieksekusi. Keluarga akhirnya bersedia memaafkan dengan jumlah diat sebesar 4 juta riyal.

Dana pembayaran untuk Etty adalah hasil tabarru atau sumbangan para dermawan dari seluruh Indonesia, termasuk dari Lembaga Zakat Infaq dan Sodaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) yang penggalangannya dilakukan sejak tahun 2018 lalu.

Menaker menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan dan partisipasi dari berbagai lapisan masyarakat dalam usaha membebaskan Etty serta advokasi yang dilakukan perwakilan Indonesia di Arab Saudi.

18 Tahun Dipenjara di Arab Saudi, Ety Pilih Hafal Alquran
foto : JawaPos

Dia memastikan pemerintah akan terus berusaha memberikan perlindungan kepada PMI, tidak hanya dalam kasus seperti Etty tapi juga yang mengalami masalah terkait imigrasi.

Etty sendiri mengaku bahagia bisa kembali ke Tanah Air dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah bisa membantunya pulang. “Saya bisa mengucapkan terima kasih semuanya atas dukungan semuanya. Mudah-mudahan ada hikmahnya untuk semuanya,” kata dia.

Sumber : KOMPASTV, Antara, Medcom

Loading

You cannot copy content of this page