KBRI Seoul Imbau WNI Patuhi Aturan ‘Week of Standstill’ COVID-19

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) mengimbau masyarakat Indonesia yang berada di kota Seoul mematuhi peraturan ‘week of standstill’ pemerintah Korea Selatan.

KBRI Imbau WNI di Seoul Patuhi Aturan Week of Standstill dari Pemerintah Korsel
foto : AFP

Hal ini dikarenakan jumlah kenaikan kasus infeksi Covid-19 yang terus bertambah tiga digit setiap harinya selama 17 hari di negara ginseng tersebut.

“Pemerintah kota Seoul telah menetapkan week of standstill yang berlangsung dari tanggal 30 Agustus – 6 September. Masyarakat di kota Seoul diimbau keras untuk diam di rumah dan menghindari acara berkumpul,” seperti dikutip dari KBRI Seoul lewat Instagram, Minggu (30/8/2020).

Dalam beberapa minggu terakhir disebut Seoul mencatat penambahan kasus tertinggi dengan sebagian besar pasien berumur 20 – 40 tahun.

'Don't sit' signs on tables at a cafe in Seoul, Sunday. Under an enhanced social distancing rule, imposed on Seoul and surrounding areas from Sunday, coffee shops are allowed to take orders for takeout or delivery. Korea Times photo by Park Si-soo
foto : KoreaTimes

Pemerintah Seoul juga telah menetapkan sejumlah aturan, diantaranya wajib menggunakan masker baik di dalam maupun di luar ruangan fasilitas umum.

Serta wajib melakukan protokol kesehatan di 12 fasilitas umum yang berpotensi menjadi sumber penyebaran virus, termasuk diantaranya restoran, tempat kursus, fasilitas keagamaan, sauna, dan fasilitas olahraga di dalam ruangan.

“Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenakan denda,” tulis KBRI Seoul.

The Korea Herald
foto : thekoreaherald

Fasilitas keagamaan dan tempat ibadah juga sementara ditutup. Masyarakat di Seoul  hanya dapat melakukan kegiatan ibadah secara daring atau online.

“Partisipasi aktif kita dengan di rumah aja dapat membantu menekan penularan Covid-19,”

Sumber : Tribunnews

Loading

You cannot copy content of this page