Jokowi Akan Berikan Bansos hingga Modal ke Calon TKI

Pemerintah memberikan perhatian kepada calon pekerja migran Indonesia atau TKI. Hal ini karena calon pekerja migran tersebut tak bisa berangkat ke luar negeri akibat pandemi COVID-19 yang juga dialami negara tujuan. 

Kabar Baik! Jokowi Bakal Kasih Bansos hingga Modal ke Calon TKI
foto : Kumparan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah mendorong agar para calon pekerja migran tersebut bisa mendapatkan program bantuan sosial atau bansos, modal, hingga kesempatan untuk menjadi wirausahawan. 

“Pemerintah mendorong agar pekerja migran ini bisa dicarikan program-program termasuk bansos, Banpres terkait permodalan untuk UMKM. Jadi dari pimpinan daerah dan Kementerian Ketenagakerjaan bisa dikerjasamakan dengan Kementerian Koperasi dan UKM agar saudara-saudara kita yang belum bisa ke luar negeri ini bisa memperoleh kesempatan untuk menjadi wiraswasta,” kata Airlangga saat mewakili Presiden RI menyampaikan sambutan dalam acara Naker tanggap COVID dengan tema “Kerja untuk Kejayaan Bangsa” di Bali, pada hari Sabtu (12/9). 

Populer: Jokowi Beri Bansos ke Calon TKI, Penjualan Prada di China Melonjak
foto : Antara

Meski demikian, Airlangga tak merinci lebih lanjut mengenai bantuan kepada para calon pekerja migran. Jenis bantuan yang akan diberikan pun masih belum jelas. 

Sebelumnya, pemerintah juga diminta untuk memberi bantuan kepada para calon pekerja migran yang gagal berangkat ke beberapa negara, salah satunya Malaysia, yang menutup akses masuk bagi WNI. 

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menjelaskan, para calon pekerja migran itu berhak mendapat bantuan karena kegagalan untuk masuk ke negara tujuan bukan kesalahan sang calon pekerja migran. 

Jokowi: Pembatasan Sosial Berskala Mikro Lebih Efektif
foto : CNNIndonesia

Timboel berharap, para calon pekerja migran yang gagal bekerja dapat diikutsertakan ke dalam program bantuan subsidi upah. Menurutnya, para calon pekerja itu pun menjadi masyarakat yang terdampak oleh pandemi dan harus mendapatkan bantuan senilai Rp 2,4 juta.

“Karena mereka terdaftar juga di BPJS Ketenagakerjaan dan terdampak COVID-19,” ujarnya.

Sumber : Kumparan

Loading

You cannot copy content of this page