Kawal Proses Hukum Kasus Eksploitasi ABK, BP2MI Pastikan Berikan Keadilan

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menegaskan sekaligus memastikan akan mengawal proses hukum untuk memberikan keadilan bagi anak buah kapal (ABK) dan pekerja migran Indonesia (PMI) korban eksploitasi dan meminta dukungan berbagai pihak untuk melakukannya.

BP2MI pastikan kawal proses hukum kasus eksploitasi ABK
foto : Antara

“Setiap laporan masalah yang dihadapi ABK dan PMI akan kita jadikan sebagai kasus hukum dengan melaporkannya ke penegak hukum. Selain melaporkan, kita juga akan mengawal bagaimana proses hukum itu bekerja,” kata Kepala BP2MI Benny dalam konferensi pers virtual yang dipantau di Jakarta, Rabu (23/09/2020).

Selain mengawal proses hukum di tingkat kepolisian, ia meyakinkan bahwa BP2MI juga akan terus mengawalnya sampai ke tingkat pengadilan.

Usut Kasus Eksploitasi ABK WNI di Kapal Cina, Indonesia Lapor Dewan HAM PBB
foto : Suara

Terkait hal itu dia meminta dukungan dari berbagai pihak agar proses hukum terkait kasus eksploitasi tenaga kerja Indonesia dan (TKI) serta ABK yang bekerja di kapal berbendera asing dapat terus berjalan dan pelaku bisa menerima sanksi.

“Tentu tidak hanya BP2MI, kami berharap dukungan semua pihak, kelompok masyarakat sipil, NGO dan siapa pun yang memiliki kepedulian, empati kepada perjuangan buruh migran Indonesia, khususnya ABK,” katanya.

China Respons Eksploitasi ABK hingga 'Jam Kematian' Trump
foto : CNNIndonesia

Sebelumnya pada Selasa (22/9), BP2MI telah memulangkan ke Indonesia dari Italia empat buah ABK yang menjadi korban dugaan eksploitasi dan penempatan secara ilegal oleh sebuah perusahaan di Jakarta Pusat.

Benny Rhamdani menegaskan bahwa kasus keempat ABK dari dua kapal berbendera Italia itu akan diproses ke Kepolisian RI karena perusahaan yang mengirim keempat orang itu tidak memiliki izin dari BP2MI, Kementerian Ketenagakerjaan atau surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal (SIUPPAK) dari Kementerian Perhubungan.

Sumber : Antara

Loading

You cannot copy content of this page