2 Penampung TKI Ilegal di Batam Diciduk Polisi, Korban Berhasil Diamankan dari TKP!

Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang gerebek tempat penampungan TKI ilegal di Perumahan Bandara Mas Blok E 3 Nomor 3, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Dua orang tersangka ditangkap yakni inisial Sulasdi dan Mia Sumiasih, warga Perum. Bandara Mas Kec. Batam Kota – Kota Batam.

tribunnews
foto : tribunnews

Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur Yudi pada pada Minggu (4/10/2020) mengatakan, penggerebeka dipimpin oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Prawiro Hadi Wijaya, Sabtu (3/10/2020).

“Sebanyak 15 orang calon PMI Ilegal berhasil diselamatkan dan mengamankan dua orang pelaku,” ujar Kapolresta Barelang.

Kedua pelaku yang diamankan tersebut diketahui berinisial S (42 tahun) laki laki dan MS (51 tahun) perempuan yang beralamat tinggal di lokasi yang di jadikan tempat penampungan calon PMI ilegal tersebut.

Selain menemukan belasan calon PMI ilegal tersebut kepolisian juga menemukan beberapa barang bukti Barang yakni 13 buah Paspor, 4 lembar tiket Pesawat; 1lembar tiket kapal.

“Untuk proses kasus PMI ilegal itu sekarang sudah dalam tahapan penetapan tersangka (sidik) ungkap,” ungkap Yos.

Terdeteksi Sebagai Penampungan Setelah Dua TKI Melarikan Diri - Tribun Batam
foto : tribunnews

Para pelaku menurut Kapolresta Barelang itu di jerat dengan pasal Pasal yang di sangkakan Pasal 81 UU RI NO 18 TAHUN 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)

“Para pelaku Terancam hukuman minimal 10 tahun penjara dan denda 10 milyar,” ujarnya.

Kronologi kejadian

Awalnya Unit PPA Polresta Barelang mendapatkan informasi adanya penampungan TKI ilegal di  Perumahan Bandara Mas Blok E 3 No 3, Kec. Batam Kota – Kota Batam.

Polisi gerak cepat mendatangi TKP dan menemukan 15 pekerja migran yang ditampung Sulasdi dahn Mia Suamiasih.

Setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) buah Paspor milik Pekerja Migran Indonesia, 4 (empat) lembar Tiket pesawat dan 1 (satu) lembar tiket kapal.

Identitas Korban :

1. MARNITA YESTI KADU, Tanah KK 13 Desember 1990, 30 Tahun, Sumba NTT (Daerah asal NTT)

2. SRI YUNIATI KAHELEBA, Babau 06 Agustus 1989, 31 Tahun, (Daerah asal Kupang)

3. ZENI LALIGAWI, NTT 01 Februari 1986, 31 Tahun, (Daerah asal NTT)

4. IKE DUPE, Rote (NTT) 10 Januari 1974, 42 Tahun, (Daerah asal ROTE NTT)

5. EKA JAYANTI, Pati Jawa Tengah 06 Mei 1987, 33 Tahun, (Daerah asal Pati Jawa Tengah)

6. SUSI PURWANTI, Pekan baru 14 Mei 1993, 27 Tahun, (Daerah asal Jambi)

7. BERTA BATA, NTT 01 Januari 1988, 32 Tahun, (Daerah asal Sumba Barat / NTT)

8. DEWI SARTIKA, Labuhan Batu / Lombok, 10 September 1982, 38 Tahun, (Lombok)

9. DIAN PRIHATINI, Tanjung Pandan / Babel 27 Juli 1982, 38 Tahun, (Bangka belitung)

Polisi Gerebek Penampungan TKI Ilegal - batampos.co.id
foto : batampos

10. lINDRA MATI, Malang 10 April 1982, 38 Tahun (Malang)

11. WIDAYATI, Latar / Lampung 15 Februari 1989, 31 Tahun (Palembang)

12. YULI PRIHATINI, Temenggung / Jawa tengah 25 Juli 1989, 31 Tahun, (Jawa tengah)

13. IIS ARDRIANI, Lampung / 12 Maret 1985, 35 Tahun, (Lingga pura Lampung Tengah)

14. ERNIA TELALIPORA, Sumbang / 17 Agustus 1985, 35 Tahun, (Kelimpuning Sumbang NTT)

15. JENNI HAIR, Sumba / 17 Juli 1984, 36 tahun, (Pahola Sumba NTT)

Sumber : Tribunnews

Loading

You cannot copy content of this page