Bupati Cirebon Minta Warga Aktif Melapor Mengenai Penampungan TKI Ilegal

Pekan lalu Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berhasil mengungkap tiga tempat penampung PMI atau tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Bupati Cirebon Imron Rosyadi mendukung pemberantasan penampungan dan perusahaan TKI ilegal.

Tempat Penampungan TKI Ilegal Langgar 3 UU - Warta Kota
foto : tribunnews

Pemberangkatan TKI secara ilegal, dikatakan Imron, dapat merugikan masyarakat. Imron meminta masyarakat untuk aktif melaporkan ketika melihat adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penampungan atau pemberangkatan TKI.

“Soal TKI ilegal ini kami meminta masyarakat agar ikut melaporkan. Masyarakat harus pro aktif,” kata Imron kepada awak media di kantor PCNU Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (26/10/2020).

Lebih lanjut, politikus PDI Perjuangan ini mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan kegiatan yang mencurigakan tentang kerja di luar negeri. “Jangan ikut program masyarakat yang menggiurkan. Biasanya yang namanya ilegal itu lebih mengedepankan unsur ekonomi pribadinya,” kata Imron.

Bupati Cirebon Imron Rosyadi
foto : Detik

“Kemudian, solusi lainnya adalah pemerintah sejatinya memberikan pelatihan-pelatihan untuk pemberdayaan masyarakat,” kata Imron menambahkan.

BP2MI menggerebek tempat penampung ilegal calon pekerja migran Indonesia (CPMI) atau TKI di Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. BP2MI menemukan 25 calon TKI yang menempati tempat penampungan ilegal tersebut.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan calon TKI yang menghuni tempat penampungan itu dijanjikan diberangkatkan ke Taiwan dan Polandia.

“Jumlahnya ada 25 orang. Ditempatkan di tiga tempat, pertama di Perumahan Roro, Karangasem dan Kejuden,” kata Benny kepada awak media seusai menggerebek tempat penampungan ilegal di Desa Karangasem, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (17/10).

BREAKING NEWS: Tempat Penampungan TKI Ilegal Digrebek - Warta Kota
foto : tribunnews

Benny mengatakan tiga tempat penampungan tersebut dikelola perseorangan, yang mengaku sebagai sponsor atau calo. Dalam aturannya, dikatakan Benny, yang berhak mengelola penampungan calon TKI adalah perusahaan Balai Latihan Kerja (BLK) luar negeri.

Sumber : Detik

Loading

You cannot copy content of this page