Taiwan Menolak Jika Majikan Harus Menanggung Seluruh Biaya Perekrutan dan Penempatan TKI

Kementerian Tenaga Kerja (MOL) Taiwan pada hari Senin (02/11/2020) mengatakan bahwa mereka tidak akan menerima persyaratan sepihak yang diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia yang memaksa majikan Taiwan untuk menanggung seluruh biaya yang dikeluarkan oleh kategori pekerja migran tertentu sebelum mereka berangkat bekerja di luar negeri.

Ketidaksepakatan itu bermula dari surat yang dikirim oleh kantor perwakilan Indonesia di Taipei kepada Kementerian Tenaga Kerja Taiwan pada tanggal 28 Oktober 2020 kemarin.

Di dalam surat itu tertera bawah pemerintah Indonesia ingin memberi tahu majikan di Taiwan bahwa majikan di Taiwan akan diharuskan membayar 11 biaya berbeda untuk berbagai kategori pekerja migran Indonesia sebelum mereka meninggalkan Indonesia untuk bekerja di Taiwan, kata Menteri Tenaga Kerja Taiwan, Hsu Ming-chun sebelum pertemuan di Legislatif Yuan.

Pemerintah Indonesia mengatakan ketentuan baru akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021, kata Hsu.

Sengketa ini terkait dengan keluhan yang sudah lama ada dari pekerja migran dan kelompok yang membela hak-hak mereka yang mengatakan bahwa majikan Taiwan saat ini tidak membayar biaya pra-kerja yang dikeluarkan oleh pekerja migran.

Sistem saat ini memungkinkan para perantara atau agensi tenaga kerja migran untuk memungut biaya dari pekerja luar negeri yang seringkali berujung pada para TKI terpaksa berhutang untuk datang dan bekerja di Taiwan.

Adapun 11 item yang harus dibayar oleh pemberi kerja kepada para TKI termasuk tiket pesawat, biaya paspor/visa, dan biaya yang dikeluarkan oleh agen tenaga kerja luar negeri, menurut pemerintah Indonesia.

Kategori pekerja migran Indonesia yang diidentifikasi sebagai rentan dan untuk siapa majikan akan diminta untuk menanggung biaya sebelum keberangkatan termasuk pengasuh migran, pekerja rumah tangga dan awak kapal penangkap ikan, menurut penjelasan dari pemerintah Indonesia.

Namun, surat itu tidak berisi informasi rinci atau secara jelas menyatakan berapa banyak tambahan yang harus dibayar pihak pemberi kerja saat persyaratan baru mulai berlaku, kata Hsu.

Menanggapi hal tersebut, MOL Taiwan akan terus mengupayakan klarifikasi lebih lanjut mengenai masalah tersebut, sekaligus mengingatkan pemerintah Indonesia bahwa sesuai dengan perjanjian bilateral sebelumnya, setiap perubahan perjanjian sebelumnya perlu dibahas oleh kedua negara.

“Jika pemerintah Indonesia menerapkan langkah-langkah itu setelah ada pemberitahuan sepihak saja, Kementerian Tenaga Kerja Taiwan tidak akan menerimanya,” kata Hsu.

Masalah ini juga sempat membuat beberapa pengusaha di Taiwan marah dengan Asosiasi Pengembangan Harmoni Pekerja-Hubungan Kerja Internasional Taiwan mengadakan rapat umum di luar Kantor Perdagangan dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei pada bulan lalu.

Asosiasi, yang terdiri dari banyak penyandang disabilitas atau anggota keluarga dari mereka yang membutuhkan perawatan dari pengasuh migran mengatakan bahwa mereka khawatir biaya untuk menyewa pengasuh migran akan melonjak jika biaya baru diperkenalkan dan mereka tidak akan mampu untuk menyewa pengasuh migran.

Dalam aksi protes di luar KDEI, para pengunjuk rasa mengacungkan spanduk dan tanda bertuliskan “Katakan TIDAK kepada Pekerja Migran Indonesia”, dan meneriakkan slogan-slogan agar pemerintah Indonesia keluar dari Taiwan.

Tindakan itu merupakan aksi protes atas tuntutan yang ditujukan kepada pihak majikan di Taiwan oleh pemerintah Indonesia, kata Chen Shan-hsiu, salah satu demonstran.

Saat ditanya wartawan siapa yang akan mengisi kesenjangan tenaga kerja jika Taiwan memutuskan berhenti mengimpor tenaga kerja Indonesia, Chen mengatakan Taiwan bisa beralih ke negara Asia lainnya seperti Nepal.

Namun, Lennon Ying-dah Wong, direktur pusat layanan dan tempat penampungan bagi pekerja migran di bawah Asosiasi Melayani Rakyat di Taoyuan, mengatakan akan sangat sulit untuk mengganti lebih dari 265.000 pekerja dari Indonesia dengan orang-orang dari negara lain di waktu yang sangat singkat.

Dia juga mendesak para majikan Taiwan untuk mencoba dan memahami penderitaan pekerja migran dan alasan mengapa banyak yang berhutang karena biaya perantara yang jumlahnya cukup besar.

Tanda dan slogan yang ditampilkan oleh para pengunjuk rasa telah membuat marah banyak komunitas migran Indonesia dengan beberapa pemimpin meminta pengasuh dan pekerja rumah tangga untuk melakukan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak kerja mereka dan menolak semua pekerjaan tambahan.

Gerakan tersebut saat ini menjadi tren di seluruh platform media sosial yang meminta para pekerja migran untuk mengubah foto tampilan akun media sosial mereka menjadi gambar seorang wanita Taiwan yang menangis dengan slogan “Katakan tidak untuk bekerja di luar pekerjaan wajib/resmi.”

Gerakan ini dirancang untuk memperhatikan fakta bahwa banyak pekerja Indonesia yang marah karena sering melakukan pekerjaan ekstra seperti membersihkan rumah, kantor, dan mobil ketika mereka hanya dipekerjakan sebagai perawat satu pasien, kata Fajar, seorang tokoh masyarakat Indonesia yang berafiliasi dengan Pusat Layanan Migran-Imigran Hsinchu dan Asosiasi Pekerja Internasional Taiwan.

Data statistik MOL Taiwan menunjukkan bahwa saat ini terdapat sebanyak 265.553 pekerja migran Indonesia di Taiwan pada akhir September, dengan 194.254 orang diantaranya bekerja di bidang kesejahteraan sosial, seperti pengasuh.

Sumber : 中華電視公司, CNANews, 公視新聞網, Focus Taiwan

Loading

You cannot copy content of this page