155 ABK dan 2 Jenazah WNI yang Bekerja di Kapal China Akhirnya Dipulangkan ke Tanah Air!

Kemlu berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga di Pusat, Pemprov Sulawesi Utara dan Pemkot Bitung berhasil fasilitasi kepulangan 155 ABK dan 2 jenazah WNI yang bekerja pada berbagai kapal ikan Berbendera China melalui jalur laut ke Bitung, Sulawesi Utara Indonesia.

Keseluruhan ABK tersebut berasal dari 12 kapal ikan China, diketahui milik Dalian Ocean Fishing Co, perusahaan perikanan Tiongkok yang berpusat di Zhongshan, Dalian.

Negatif Covid-19, 155 ABK WNI dari China Dipulangkan secara Bertahap  Halaman all - Kompas.com
foto : Kompas

Mereka dipulangkan ke Indonesia menggunakan Kapal Long Xing 601 dan Long Xing 610, demikian seperti dikutip dari Kemlu.go.id, Minggu (8/11/2020).

Proses debarkasi dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Keseluruhan ABK telah jalani rapid test di atas kapal dengan hasil non-reaktif.

Selanjutnya mereka tetap jalani tes PCR dan karantina di rumah singgah yang disiapkan Pemprov Sulut.

Sedangkan 2 jenazah ABK WNI yang diduga meninggal karena sakit akan menjalani proses otopsi sebelum diserahkan kepada keluarga.

Keberhasilan repatriasi ini merupakan tindak lanjut dua pertemuan bilateral antara Menlu Retno Marsudi dan Menlu Wang Yi pada Juli dan Agustus 2020.

Repatriasi menggunakan langsung kapal ikan ke Indonesia merupakan yang pertama kali dilakukan.

Memulangkan ABK yang tertahan di berbagai lokasi di dunia ditengah pandemi COVID-19 menjadi tantangan terbesar karena banyak pelabuhan laut dunia melarang penurunan awak kapal.

Kerja sama RI – China ini akan terus dilanjutkan untuk menyelesaikan kasus-kasus ketenagakerjaan termasuk kerja sama penegakan hukum melalui mekanisme mutual legal assistance.

Fasilitasi repatriasi ini tidak lepas dukungan penuh Kementerian/Lembaga terkait baik di Pusat maupun Pemprov Sulut dan Pemkot Bitung.

Upaya Pemulangan Sejak Awal 2020

Proses pemulangan ratusan ABK Indonesia yang bekerja di kapal-kapal milik Dalian itu telah diupayakan sejak awal tahun 2020.

Beberapa kapal ikan milik Dalian, termasuk Long Xing 629, sempat terganjal berbagai kasus hukum, mulai dari dugaan eksploitasi pekerja dan praktik perbudakan modern hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang korbannya adalah beberapa ABK Indonesia.

“Kemlu dan perwakilan pertama kali mendapatkan report (laporan, red) atas kasus ini pada 3 Januari 2020, pada saat tersebut kita mendapatkan informasi ada tiga kematian dan posisi kapal ada di Samudera Pasifik dekat dengan perairan Samoa, dan saat kita menerima informasi segera kita menggerakkan perwakilan di Wellington, Suva, dan Beijing,” kata Judha pada 2 November 2020, dikutip dari Antara.

Upaya itu pun ditindaklanjuti oleh pertemuan bilateral antara Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dan Menteri Luar Negeri China Wang Yi. Salah satu pertemuan berlangsung di Kota Sanya, Hainan, China pada 20 Agustus 2020.

Rangkaian lobi dan pertemuan diplomatik yang telah dimulai sejak awal tahun ini pun berujung pada tercapainya kesepakatan kerja sama pemberian bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance), yang juga mencakup perjanjian ekstradisi, oleh pemerintah Indonesia dan China.

PUSAT INFORMASI MARITIM ::..
foto : pusatinformasimaritim

Di samping perjanjian kerja sama hukum dan repatriasi/pemulangan, Indonesia juga mendorong kerja sama penegakan hukum antara kedua negara.

“Dalam hal ini Bareskrim (Badan Reserse Kriminal Mabes Polri) telah menyampaikan permintaan untuk menghadirkan satu orang saksi, warga negara China agar bisa dihadirkan pada persidangan kapal Long Xing 629 untuk tuduhan tindak pidana perdagangan orang,” kata Direktur PWNI-BHI Kemlu RI saat sesi diskusi mengenai ABK Indonesia yang digelar secara virtual minggu ini.

Sumber : Official iNews, Liputan6, Antara

Loading

You cannot copy content of this page