Mulai 1 Desember 2020, Produk Digital Impor akan Dikenakan PPN 10%

Kini bertambah lagi jumlah perusahaan yang akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen kepada produk digital.

Terbaru market place seperti tokpedia, bukalapak dan lazada masuk dalam daftar pemungut PPN produk digital.

Mulai Agustus, 6 Produk Digital Impor ini Kena PPN 10%
foto : klikpajak

Selain 3 perusahaan itu, ada blibli.com dan zalora yang menambah daftar perusahaan yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk menerapkan mekanisme pajak pertambahan nilai PPN 10 persen untuk produk digital.

Pungutan pajak terhadap produk atau barang digital ini berlaku mulai tanggal 1 Desember 2020 mendatang.

Dengan demikian, kini total sudah ada 46 perusahaan digital  tidak hanya marketplace yang telah ditunjuk memungut PPN 10 persen kepada konsumen atas produk digital.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Hestu Yoga menjelaskan, “jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10%,  dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN”.

Amazon, Google dan Netflix Siap Pungut Pajak Digital Mulai Agustus - Makro  Katadata.co.id
foto : katadata

Untuk marketplace dalam negeri, PPN yang dikenakan khusus untuk barang dan jasa digital luar negeri.

Ke depan jumlah perusahaan yang akan ditunjuk memungut PPN akan terus bertambah.

Sumber : KOMPASTV

Loading

You cannot copy content of this page