Wajib Tahu! Mulai 1 Desember, Warga dan TKI Wajib Pakai Masker di Dalam Ruangan!

Sebagai langkah untuk mencegah penyebaran pandemi corona di musim gugur dan musim dingin di Taiwan, Pusat Komando Epidemi Sentral (CECC) Taiwan dalam konferensi pers pada hari Rabu (18/11/2020) menyatakan bahwa pihaknya akan memperketat protokol kesehatan (prokes) di negeri Formosa.

Mulai tanggal 1 Desember 2020 – 29 Februari 2021, para penumpang yang tiba dari negara mana pun wajib memberikan surat keterangan negatif Covid-19 3 hari sebelum keberangkatan dari tempat asal ke Taiwan dan mewajibkan pemakaian masker di dalam ruangan.

Bagi siapa saja yang tidak mematuhi aturan ini, akan dijatuhi hukuman denda yang berkisar antara NT$ 3.000 hingga NT$ 15.000.

Selain itu, di dalam keterangannya surat negatif Covid-19 yang dilampirkan harus berisi biodata penumpang terkait, termasuk nama lengkap sesuai paspor/boarding pass, tanggal lahir penumpang, tanggal pemeriksaan dan tanggal hasil pemeriksaan, nama penyakit (jika ada), metode pemeriksaan, hasil interpretasi.

Hasil pemeriksaan tidak termasuk saat hari libur nasional, selain itu otoritas Taiwan juga bisa menerima laporan negatif COVID-19 dalam bentuk asli ataupun email.

Selain itu, mulai tanggal 1 Desember 2020, masyarakat yang akan mengunjungi area publik seperti pusat kesehatan, transportasi umum, minimarket, supermarket, sekolah, universitas, perpustakaan, toko, tempat kompetisi, tempat pameran, tempat rekreasi, tempat ibadah akan diwajibkan untuk menggunakan masker saat berada di dalam ruangan.

Bagi siapa saja yang melanggar aturan ini maka dijatuhi denda yang berkisar antara NT$ 3.000 hingga NT$ 15.000.

Para TKI dan WNI yang berada di negeri Formosa hendaknya mengetahui dan mematuhi aturan ini untuk menjaga kesehatan diri pribadi dan juga mencegah terpapar dari wabah COVID-19 yang hingga saat ini masih menjadi pandemi di dunia.

Sumber : 東森新聞 CH51, 民視新聞網 Formosa TV News network, CDC Taiwan

Loading

You cannot copy content of this page