Terciduk Berbagi Pekerja Migran dengan Pabrik Lain, Majikan Didenda NT$ 2,91 Juta!

Dilansir dari media Taiwannews menyebutkan bahwa sebuah perusahaan Taiwan yang bergerak di bidang industri manufaktur logam yang berlokasi di Kota New Taipei, wilayah bagian utara Taiwan baru-baru ini didenda sebesar NT$ 1,11 juta.

foto : UDNNews

Denda bernilai fantastis ini dijatuhkan kepada pemilik pabrik karena mereka dilaporkan mengirim pekerja migran asing di pabriknya untuk berbagi kegiatan kerja di sekitar 3 pabrik lainnya.

Biro Ketenagakerjaan Kota New Taipei dalam pers rilis pada hari Senin (30/11/2020) mengatakan bahwa pihaknya menemukan sebanyak 58 pekerja migran yang secara ilegal dibagi untuk bekerja di 4 perusahaan Taiwan.

Selain bekerja di pabrik industri manufaktur logam, pekerja migran tersebut juga diharuskan untuk bekerja di 3 pabrik lain yang bergerak di bidang percetakan, pembuatan mainan dan manufaktur barang-barang elektronik.

foto : LTNNews

Pihak Biro Ketenagakerjaan Kota New Taipei menjelaskan bahwa pabrik industri manufaktur logam diketahui telah terlebih dahulu merekrut puluhan pekerja migran itu melalui program khusus pemerintah sebelum mengirimkan tenaga kerja asing tersebut untuk bekerja di pabrik-pabrik lain.

Biro Ketenagakerjaan Kota New Taipei mengatakan bahwa terdapat sebanyak 4 pabrik yang didakwa melanggar Undang-undang (UU) Layanan Ketenagakerjaan yang berlaku di negeri Formosa.

Keempat pemilik pabrik dilaporkan dijatuhkan total denda sebesar NT$ 2,91 juta atas aksi berbagi pekerja migran yang merupakan praktik ilegal yang dilarang oleh pihak kementrian tenaga kerja (MOL) Taiwan.

Kepala Biro Ketenagakerjaan Kota New Taipei, Chen Jui-chia kepada CNANews mengatakan bahwa mempekerjakan para pekerja migran di luar perusahaan atau majikan yang telah ditunjuk sesuai kontrak kerja merupakan tindakan ilegal.

foto : SETNNews

Chen meminta para majikan agar tidak boleh melakukan kegiatan kerja di luar kontrak kerja mereka dengan pekerja migran.

Chen juga mendesak para majikan di Taiwan untuk tidak melanggar hukum dengan mempekerjakan para migran melalui cara-cara yang dilarang dalam UU ketenagakerjaan yang berlaku di negeri Formosa.

Sumber : SETNNews, Hinet Times, UDNNews, CNANews

Loading

You cannot copy content of this page