Menilik Hukuman Mati Bagi Pelaku Korupsi Dana Bansos Covid-19

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka kasus korupsi dugaan suap dana Bansos.

Mensos Juliari Batubara menyerahkan diri usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap Bansos sembako Covid-19 pada hari Minggu, 6 Desember 2020.

Bersama anteknya, Mensos diduga menguntit Rp10.000 dari tiap Bansos sembako untuk warga miskin yang bernilai Rp300.000 per paket sembako.

Ketua KPK Firli Bahuri sempat mengatakan, pelaku korupsi di situasi Pandemi Covid-19 bisa dihukum mati.

Sebelumnya Ketua KPK Firli bahuri telah mewanti-wanti adanya ancaman hukuman mati bagi pihak yang menyelewengkan dana Bansos Covid-19.

Hukuman mati bagi koruptor pun menjadi ramai diperbincangkan, banyak warga yang mendukung.

Namun ada juga sebagian yang menanggapi hukuman mati koruptor dengan cara pandang skeptis, hanya wacana.

Mantan Juru bicara KPK, Febri Diansyah turut menanggapi kasus korupsi dana Bansos yang menjerat Mensos Juliari.

Menurutnya slogan hukuman mati saat pandemi hanya seolah-olah agar KPK terlihat serius dalam tindak pemberantasan Korupsi.

“Ada yg pake slogan hukum mati koruptor saat pandemi. Seolah2 sperti serius berantas korupsi. Di UU, mmg ada “kondisi tertentu” diancam hukuman mati. Tp hanya korupsi kerugian negara (Pasal 2). Sedangkan OTT kmarin SUAP Bansos Covid-19. Jenis korupsi & pasal yg berbeda,” tulis Febri dalam akun Twitternya @febridiansyah Minggu, 6 Desember 2020.

Menurutnya KPK saat ini jangan terlalu banyak slogan dengan wacana hukuman mati. KPK lebih baik bekerja secara kongkrit, agar kredibilitas lembaga anti rasuah tersebut kembali meningkat.

“Kepercayaan itu tumbuh dari konsistensi..Teruslah bekerja. Buktikan dg kinerja,” sambung Febri.

Hukuman mati biasanya sering muncul dalam 2 kondisi menurutnya, pertama slogan untuk menunjukan komitmen pemberantasan korupsi.

“Padahal belum ada koruptor yang dihukum mati,” imbuhnya.

Kedua karena kemarahan dengan pejabat yang korup yang tidak kunjung berkurang.

Masih di thread yang sama, Febri Diansyah juga mengingatkan tentang Hari Anti Korupsi Sedunia setiap tanggal 9 Desember, menurutnya belum ada negara yang berhasil berantas korupsi dengan hukuman mati.

Febri menyatakan pasal suap yang digunakan KPK dalam OTT Mensos Juliari cukup tepat dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Seperti diketahui dalam pengadaan paket Bansos sembako periode pertama, Mensos diduga menerima imbalan Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai.

Sumber : CNN Indonesia, Pikiran Rakyat, KOMPASTV

Loading

You cannot copy content of this page