Pemerintah RI Tunda Kebijakan Zero Cost Pekerja Migran Hingga Juli 2021

Kebijakan “Zero Cost” yang dipromosikan pemerintah Indonesia akan ditunda penerapannya hingga tanggal 15 Juli 2021 mendatang.

Penundaan kebijakan ini dilakukan karena ketidaksiapan pemerintah di daerah dalam mempersiapkan anggaran.

CNA file photo
foto : CNANews

Dalam siaran pers yang digelar pada tanggal 15 Januari 2021, Benny Rhamdani selaku Ketua BP2MI menyampaikan, jika nantinya kebijakan Zero Cost tidak dapat dilaksanakan pada tanggal 15 Juli 2021, maka ia akan mengundurkan diri dari posisi jabatannya saat ini.

Benny Rhamndani menandatangani “Peraturan Badan Perlindungan PMI Republik Indonesia Nomor 09/2020” pada pertengahan tahun lalu.

Migrant worker count in Taiwan climbs to 706,000, Indonesians largest group  | Taiwan News | 2019/06/03
foto : Taiwannews

Di dalam peraturan di atas tercantum, bahwa biaya penempatan PMI harus ditanggung oleh pihak pemda Indonesia dan majikan yang merekrut.

Peraturan di atas juga menjadi upaya pemerintah Indonesia dalam mengimplementasikan UU Perlindungan PMI Nomor 18 tahun 2017, perihal pembebasan biaya penempatan (zero cost).

foto : Rti

Penundaan penerapan kebijakan “Zero Cost” akan berlaku bagi 14 negara penempatan, termasuk Taiwan.

Sumber : CNANews, Rti

Loading

You cannot copy content of this page