Polresta Banyumas Tangkap Penyalur TKI Ilegal ke Malaysia!

Anggota Satreskrim Polresta Banyumas menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan penempatan TKI (Tenaga Kerja Indonesia) secara ilegal.  Tersangka yang ditangkap, berinisial Yun (42 tahun), warga Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas.

Berita TKI Ilegal Hari Ini - Kabar Terbaru Terkini | Liputan6.com
foto : liputan6

”Tersangka kami tangkap setelah keluarga korban TKI, melaporkan keluarganya yang bekerja di Malaysia tidak bisa dihubungi,” kata Kasat Reskrim Kompol Berry mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim, Senin (25/1).

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus itu. ”Korbannya, sejauh ini baru satu orang berinisial LSA (22 tahun), warga Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas,” katanya.

Menurut AKP Berry,  kasus ini berawal dari dari tawaran Yun pada LSA untuk bekerja sebagai ART di Malaysia. Pada korbannya, Yun mengaku sebagai perwakilan salah satu perusahaan jasa tenaga kerja ke luar negeri yang ada di Jakarta.

Kendaraan Dinas Polisi Wajib Pasang Lampu Rotator - Nasional Tempo.co
foto : Tempo

”Untuk itu, korban diwajibkan menyetorkan sejumlah uang untuk biaya keberangkatan,” katanya.

Tergiur dengan gaji yang cukup besar, LSA tertarik dengan tawaran tersebut. Seluruh proses pemberangkatan, kemudian diurus korban dan tersangka. Antara lain, mengurus paspor dan visa. Bahkan sebelum keberangkatan ke Malaysia, korban menginap di rumah pelaku selama sepekan untuk mendapat pelatihan kerja.

Namun belakangan diketahui, paspor dan visa yang digunakan ternyata paspor dan visa untuk untuk wisata atau kunjungan singkat. Sedangkan di Malaysia, korban ternyata bekerja sebagai asisten rumah tangga pada salah satu warga setempat,” katanya.

Atas kejadian itu, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu pada polisi yang menindaklanjuti dengan penangkapan tersangka.

Dalam penangkapan ini, polisi juga  menyita satu bundel foto copy KK, ijazah SD, SMP, SMA dan KTP korban LSA. ”Dalam kasus ini, tersangka akan kami jerat dengan pasal 81 jo pasal 69 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” katanya.

Untuk itu, kata AKP Berry, jalur keberangkatan yang digunakan juga melalui jalur yang tidak biasa. ”Saat keberangkatan pada Januari 2020, pelaku yang mendampingi korban berangkat melalui Bandara di Yogyakarta menuju Batam. Dari Batam, baru menyeberang ke Malaysia.” jelasnya.

Wajah para TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia (ilustrasi).
foto : republika

Dari pemeriksaan tersangka, diketahui korban kemudian diserahkan pada agen penyalur tenaga kerja setempat yang merupakan kenalan pelaku. Oleh agen tersebut,korban ditempatkan di rumah salah seorang warga dengan upah sekitar 6000 ringgit atau sekitar Rp 20 juta.

Menurut AKP Berry, kasus ini baru terungkap setelah pada Bulan Mei 2020, korban tidak bisa lagi dihubungi keluarganya.

”Keluarga korban sempat menanyakan masalah ini pada tersangka dan meminta korban dipulangkan. Namun tersangka mengaku tidak bisa memulangkan, dengan alasan Malaysia masih menerapkan lockdown.

Sumber : Republika

Loading

You cannot copy content of this page