Cara Membayar Hutang Puasa yang Tertinggal Menahun

Sebagian orang mungkin lupa memiliki utang puasa pada Ramadan tahun-tahun sebelumnya. Lalu bagaimana hukum bagi orang yang memiliki utang puasa menahun?

Menjawab pertanyaan itu Ustaz Adi Hidayat Lc, MA menjelaskan bahwa para ulama sepakat setiap puasa yang pernah tertinggal, hukumnya wajib di qadha. Puasa qadha dilaksanakan di bulan selain Ramadan.

Ustaz Adi menjelaskan Alquran Surat Al Baqarah ayat 184-185:

“(Yaitu) dalam beberapa hari yang ditententukan. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu), memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,” QS Al Baqarah 184.

“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesu-karan bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjukNya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur,” QS Al Baqarah 185.

Dari dua ayat tersebut, Ustaz Adi menerangkan ulama terbagi dua pendapat. Mayoritas ulama berpendapat selain meng qadha puasa, orang yang berhutang puasa juga harus membayar fidyah dengan cara memberi makan seorang miskin.

“Ini pendapat dari kalangan mahzab Maliki, Syafi’i, juga Hambali. Orang yang meninggalkan puasa ini ditambah fidyah. Mayoritas ulama berpendapat menggabungkan keduanya (qadha puasa dan bayar fidyah),” jelas Ustaz Adi.

Ustaz Adi melanjutkan, sementara itu pendapat berbeda disampaikan oleh Imam Abu Hanifah. Imam Abu Hanifah berpendapat tidak bisa menggabungkan dua hal, qadha dan fidyah, melainkan hanya pilihan.

“Menurut Abu Hanifah kalau Anda ingin meng qadha, maka Anda meng qadha, tidak harus menambahkan dengan fidyah. Sekalipun qadha yang diutamakan, bukan fidyah-nya,” paparUstaz Adi.

Meski ada perbedaan, Ustaz Adi menyerahkan sepenuhnya keyakinan pada individu masing-masing.

“Silakan Anda mengambil kemudahan, dan yang paling yakin dalam diri Anda,” imbaunya.

Sumber : Islamqu Damai, Yufid.TV – Pengajian & Ceramah Islam

Loading

You cannot copy content of this page