Pria di Kepri Ditangkap Polisi Usai Terciduk Selundupkan 12 TKI Ilegal ke Malaysia

Seorang pria berinisial DR (49 tahun) asal Karimun, Kepulauan Riau ditangkap polisi. Dia ditangkap karena menyelundupkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI ilegal) ke Malaysia.

Mereka yang Pulang ke Indonesia di Tengah Wabah Corona Halaman all -  Kompas.com
foto : Kompas

“Dia menyelundupkan sekitar 12 TKI ke Malaysia melalui jalur pelabuhan tikus, menggunakan kapal cepat jenis mesin gantung milik pribadi,” kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, Selasa (23/3/2021).

Muhammad Adenan menambahkan, pelaku berperan sebagai tekong sekaligus merekrut dan menampung TKI di salah satu rumah di Kecamatan Tebing, Karimun.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku bekerja sendiri. Modus pelaku yakni mencari TKI dari Pulau Jawa dan Sumatera, lalu dijanjikan akan diberangkatkan bekerja ke Malaysia dengan membayar Rp 4 juta per orang.

Selundupkan 12 TKI ke Malaysia Lewat Jalur Tikus, Pria di Kepri Ditangkap Polisi
foto : iNews

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Karimun guna kepentingan penyelidikan lanjutan,” kata dia.

Sementara itu, 12 TKI akan dipulangkan ke daerah masing-masing. Mereka berasal dari Kepri, Riau, Pulau Jawa, dan NTB.

“Kami sudah berkoordinasi dengan BP3TKI menyangkut pemulangan para TKI tersebut,” kata dia.

35 WNI Pulang dari Malaysia Lewat Hutan Diamankan Satgas Pamtas di Entikong  - Bagian 1
foto : iNews

Atas perbuatannya, DR dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda Rp 15 Miliar.

Sumber : iNews

Loading

You cannot copy content of this page