Tangkap Ikan Secara Ilegal, 13 ABK Asing Ditahan CGA Taiwan

Sebuah kapal penangkap ikan asing yang diidentifikasi berasal dari China ditangkap oleh Administrasi Penjaga Pantai (CGA) Taiwan.

Sebanyak 13 orang ABK ditahan pada hari Selasa (23/3/2021), setelah mereka ditangkap karena menangkap ikan secara ilegal di Pengjia, lepas pantai Keelung, kata pihak CGA Taiwan dalam konferensi pers yang digelar pada hari Rabu (24/3/2021).

foto : CNA

Pihak CGA Taiwan cabang Keelung mengatakan, mereka menerima laporan mengenai insiden penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal nelayan asing pada Selasa pagi.

Saksi mata kejadian menyebutkan bahwa sebuah kapal China telah menyusup ke perairan Taiwan sejauh 14 mil laut (25,93 kilometer) dari timur laut negeri Formosa.

Sekitar jam 1 siang hari Selasa, sebuah kapal CGA Taiwan dikirim ke lokasi 16 mil laut arah timur laut Pengjia, dimana petugas penjaga pantai merekam rekaman video dari kapal pukat Tiongkok yang menangkap ikan secara ilegal.

Mereka segera mencatat nomor dan nama kapal nelayan yang terlibat dalam praktik terlarang tersebut.

foto : yahoonews

Ketika kapal CGA mendekat dan meminta pemeriksaan, kapal pukat itu berbalik dan berusaha melarikan diri, tetapi pihak penjaga pantai Taiwan dengan cepat mengejar dan mencegat kapal penangkap ikan tersebut, kata CGA Taiwan.

Petugas penjaga pantai kemudian naik ke atas kapal penangkap ikan dan menemukan sekitar 2.000 kilogram ikan hidup di atas kapal, yang mereka lemparkan kembali ke laut, kata pihak CGA Taiwan.

Kapal pukat itu dikawal ke pelabuhan perikanan Zhengbin di Keelung, dan 13 awaknya ditahan, menunggu penyelidikan lebih lanjut dari otoritas berwenang Taiwan.

Kapal pukat tersebut kini telah ditahan, jaring serta peralatan menangkap ikan lainnya juga telah disita oleh aparat penegak hukum Taiwan.

Sesuai dengan hukum perikanan yang berlaku di Taiwan, kata CGA Taiwan denda maksimum untuk penangkapan ikan ilegal di perairan Taiwan adalah sebesar NT$ 2,4 juta.

Kapal penangkap ikan asal China, yang kemudian diidentifikasi sebagai “Min Jin Yu 05369,” berangkat dari pelabuhan perikanan di Kota Jinjiang di Provinsi Fujian, China pada tanggal 19 Maret 2021 lalu sebelum melakukan aksi penangkapan ikan secara ilegal di Taiwan, menurut keterangan pihak CGA Taiwan.

foto : NDTV

Kapal itu memasuki perairan dekat Pulau Pengjia pada dini hari Selasa di tengah cuaca buruk dan mulai memasang jaring apung di daerah tersebut, kata CGA.

Pulau Pengjia, yang terletak lebih dari 30 mil laut di bagian utara Keelung, dikenal kaya akan sumber daya laut.

Sumber : Liberty Times, NDTV, CNANews

Loading

You cannot copy content of this page