Guna menekan angka penyebaran COVID-19, Ditjen Keimigrasian (NIA) Taiwan mengemukakan, bagi warga asing yang tiba di Taiwan sebelum tanggal 21 Maret 2020, maka berhak memperoleh perpanjangan masa tinggal selama 30 hari mendatang.
Ketentuan tersebut berlaku bagi warga asing yang menetap secara legal di Taiwan.
Perpanjangan izin tinggal ini juga menjadi yang ke sepuluh kalinya bagi pihak imigrasi Taiwan memutuskan untuk memperpanjang masa tinggal para WNA di negeri Formosa.
Dalam siaran pers yang dirilis pada hari Selasa (13/4/2021) Ditjen Keimigrasian mengumumkan keputusan di atas.
Hal ini dilakukan guna menekan angka mobilitas para WNA yang dicemaskan akan menjadi celah dalam penanggulangan pandemi.
Perpanjangan izin tinggal tersebut berlaku bagi WNA yang secara legal telah bermukim di Taiwan lebih dari 180 hari, dengan rentang periode 17 Juli 2020 hingga 12 Maret 2021.
Mengingat kondisi pandemi global yang masih belum mereda, Ditjen Keimigrasian mengumumkan akan memperpanjang izin tinggal WNA yang tiba di Taiwan sebelum tanggal 21 Maret 2020. Ketentuan ini berlaku bagi mereka (WNA) yang tidak overstay.
Ditjen Keimigrasian menambahkan, pihaknya akan senantiasa merujuk pada ketentuan Pusat Komando Epidemi Sentral (CECC) Taiwan, guna meninjau dan menyesuaikan peraturan izin tinggal warga asing di Taiwan.
Sumber : Rti
Berita Terkait
Gempa Berkekuatan 6,3 Skala Richter Melnada Taiwan Dini Hari Ini
Korban Tewas Akibat Gempa Taiwan Meningkat Menjadi 13 Setelah 3 Mayat Ditemukan di Jalur Pendakian
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta Api Di Taipei