Dilarang Menaker Mudik, 26 TKI Ini Nekat Pulang Kampung ke Ponorogo

Sebanyak 26 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Ponorogo tercatat kembali ke kampung halaman atau mudik 2021. Sebelumnya di tahun 2020, ada 707 TKI yang pulang.

Data di Disnakertrans Ponorogo, tahun 2020 hingga 2021 ada total 733 TKI yang pulang. Sementara yang berangkat ada 1.739 orang.

Larangan Mudik 6-17 Mei, Polisi Cegah Pemudik 'Colongan'
foto : Detik

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ponorogo memastikan TKI yang kembali ke kampung halamannya aman. Artinya, mereka tidak terjangkit virus COVID-19 dari negara tempatnya bekerja.

Sebelumnya, seluruh TKI yang pulang karena masa kontrak habis, dipusatkan untuk dikarantina di wisma atlet. Pun setibanya di daerah masing-masing, para TKI ini langsung diperiksa tim satgas COVID-19 baik dari kabupaten maupun kecamatan. Jika dirasa sehat maka para TKI bisa kembali ke rumahnya.

“Alhamdulillah sampai detik ini pemulangan PMI tidak ada yang terjangkit Corona. Sudah sangat ketat, tidak akan pernah dipulangkan kalau terjadi ada yang terjangkit,” kata Kepala Disnakertrans Ponorogo, Bedianto kepada wartawan, Senin (19/4/2021).

Kepala Disnakertrans Ponorogo Bedianto
foto : Detik

Menurutnya, karena pandemi COVID-19 terjadi di seluruh dunia, akhirnya setiap negara punya prosedur yang ketat. Hal ini agar penyebarannya bisa ditekan.

“Sebelum kepulangannya, para PMI wajib menjalani karantina di tempatnya bekerja,” terang Ibed.

Sesampainya di Indonesia, tepatnya di Bandara Internasional Soekarno – Hatta, para PMI kembali dikarantina di Wisma Atlet. Setelah itu, baru dipulangkan ke daerah masing-masing.

“Di sini dicek lagi oleh Satgas COVID-19 baru dinyatakan aman, tidak sakit, bisa kembali ke rumahnya,” tambah Ibed.

Ibed menambahkan saat ini keberangkatan hanya dilayani bagi PMI purna yang ingin kembali berangkat. Terutama untuk negara tujuan Hong Kong, Taiwan dan Korea.

Netizen soal Larangan Mudik 2021: Pulang Kampung Boleh Nggak?
foto : CNNIndonesia

“Pemberangkatan tetap ada hanya saja jumlahnya tidak banyak karena melayani eks dari sana,” pungkas Ibed.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengeluarkan kebijakan larangan mudik 2021 ke Pekerja Migran Indonesia (PMI/TKI). Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai COVID-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja/buruh swasta dan TKI.

Sumber : Detik

Loading

You cannot copy content of this page