Aniaya TKI, Majikan Berbadan Dua di Singapura Dijatuhi Hukuman Bui

Seorang wanita hamil di Singapura dijatuhi hukuman penjara delapan minggu pada hari Rabu (5/5/2021) karena melukai pembantu rumah tangganya.

Woman jailed 8 weeks for abusing maid, asking her to eat hair and dirty  cotton wool - TODAY
foto : todayonline

Wanita tersebut dilaporkan memukul dan menampar PRT asal Indonesia tersebut, serta memaksanya makan kapas kotor dan rambut dari lantai toilet.

Tan Hui Mei (35 tahun) juga diperintahkan untuk membayar kompensasi sebesar 3.200 dolar Singapura kepada korban, atau jika tidak, harus menjalani tambahan hukuman penjara selama 16 hari.

Tan mengaku bersalah atas dua dakwaan melukai seorang pembantu rumah tangga, dengan tiga dakwaan lainnya juga dipertimbangkan dalam menjatuhkan hukuman.

Seperti dilansir Channel News Asia, Rabu (5/5/2021), di pengadilan diungkap bahwa Tan, tinggal bersama suaminya, ibu dan ketiga putrinya pada saat pelanggaran terjadi.

Korban, seorang wanita Indonesia berusia 24 tahun, mulai bekerja untuk Tan pada November 2018 dengan gaji 600 dolar Singapura sebulan.

TKI tersebut ditugaskan untuk mengerjakan pekerjaan rumah tangga, memasak dan mengasuh putri bungsu Tan, seorang balita pada saat itu.

Antara periode bulan November 2018 dan Maret 2019, Tan menyuruh korban memakan sepotong kapas kotor di atas meja makan dan menyaksikan dia meletakkannya di mulutnya.

Maid jailed 8 weeks for swinging toddler up and down, stealing from  employer - TODAY
foto : todayonline

Pada periode yang sama, ia juga menginstruksikan pembantunya untuk memakan rambut yang ada di lantai toilet dan juga mengawasinya melakukan hal tersebut.

Sumber : Tribunnews.com, Today Online, Channel News Asia

Loading

You cannot copy content of this page