Peredaran 135 Kg Sabu dan 500 Gram Ganja Berhasil Digagalkan Pihak Berwenang RI

Peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 135 kilogram (kg) lebih berhasil digagalkan beredar oleh jajaran Res Narkoba Polresta Banjarmasin.

2 tersangka adalah warga Balikpapan, kalimantan Timur dan satu lainnya warga Martapura Kabupaten Banjar, kalimantan Selatan.

Sebagian barang bukti ditemukan saat penangkapan di kawasan Jalan Gatot Subroto Banjarmasin sementara sisanya di sebuah ruko yang disewa pelaku.

Sekitar 2.225. 000 orang lebih berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini.

Sabu yang disita ini disebut sebagai pengiriman yang ketiga kalinya setelah pengiriman pertama seberat 50 kg dan kedua 100 kg dari Kaltim melalui jalur darat dan sungai.

“Ini sebenarnya threat yang ketiga yang ditangkap, kita berhasil menangkap threat ketiga karena sudah ditangkal dan dimapping ternyata penangkapannya bahwa dari laporan masyarakat barang ini dari Kalteng menuju kalsel menggunakan kelotok yaitu tambatnya di jembatan banua anyar tambatan wasaka,” ungkap Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol . Rachmat Hendrawan.

Polresta Banjarmasin juga  menggagalkan peredaran ganja dari Medan, Sumatera Utara seberat 528 gram lebih dalam 33 paket dengan satu tersangka.

Sebanyak 528 orang dilaporkan berhasil diselamatkan dari resiko penyalahgunaan ganja tersebut, ungkap pihak berwenang.

Sumber : KOMPASTV, BERITA BANJARMASIN

Loading

You cannot copy content of this page