Heboh! Puluhan TKA China Tiba di Makassar di Tengah Situasi Darurat Corona

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan angkat bicara mengenai 20 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang masuk lewat Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Andi Darmawan Bintang, membenarkan kedatangan 20 TKA China tersebut.

“Kedatangan 20 TKA China itu untuk bekerja di PT Huadi Nickel Alloy Indonesia yang berada di Kabupaten Bantaeng,” katanya, Minggu 4 Juli 2021.

Andi Darmawan menyebutkan, bagi tenaga kerja asing perlu memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) adalah dokumen tentang perencanaan penggunaan tenaga kerja asing yang harus dimiliki oleh kegiatan investasi (PMA dan PMDN) yang menggunakan tenaga kerja asing dalam kegiatan usahanya.

Rekomendasi Visa untuk Bekerja (TA-01) yang merupakan dokumen untuk mendapatkan fasilitas khusus visa.

Serta Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) harus dimiliki oleh penanaman modal (PMA dan PMDN) yang akan menggunakan tenaga kerja asing dalam kegiatan investasinya di wilayah Indonesia.

Ketentuan atas peraturan baru terkait penggunaan TKA yang termaktub pada PP 34 Tahun 2021; Permenaker No 08 Tahun 2021; serta SE Menteri Ketenagakerjaan No M/8/HK.04/VI/2021.

“Untuk RPTKA, Rekomendasi TA-01 serta IMTA itu diajukan dan diproses dari Pemerintah Pusat atau melalui Kementerian Tenaga Kerja. Jadi TKA bukan kewenangan Pemprov Sulsel, karena izin TKA itu dari kewenangan Pemerintah Pusat,” jelasnya.

Pemprov Sulsel, kata dia, bakal melakukan investigasi mengenai proses masuknya para TKA ini. Untuk memastikan hal itu sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Apalagi dalam keadaan pandemi Covid-19, sehingga pihaknya akan menelusuri status TKA yang masuk. Sehingga perlu pengawasan tenaga kerja dari luar secara ketat.

“Tentu kita harus mengawasi secara ketat, apalagi masa pandemi Covid-19. Jika memang memenuhi syarat, maka mereka bisa lanjut bekerja. Kalau tidak, tentu pihak imigrasi yang akan melakukan deportasi,” jelasnya.

Dirinya pun telah memerintahkan Kepala UPT Pengawasan yang ada di Bulukumba, untuk segera berkoordinasi dengan Pemkab Bantaeng maupun PT Huadi Nikel.

Sumber : Tribunnews.com, Suara, TribunbatamID

Loading

You cannot copy content of this page