Jika Obat COVID-19 Masih Mahal dan Langka, Luhut Tegaskan akan Razia Gudang Perusahaan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengancam akan merazia gudang-gudang perusahaan obat apabila kelangkaan obat-obatan masih terjadi.

Razia juga akan dilakukan apabila masih didapati harga obat yang melebihi harga eceran tertinggi.

“Saya tekankan, apabila dalam tiga hari ke depan kami masih mendapatkan harga-harga obat cukup tinggi atau terjadi kelangkaan, maka kami akan mengambil langkah-langkah tegas dengan merazia seluruh gudang-gudang mereka yang sudah kami identifikasikan keberadaannya,” kata Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (5/7/2021).

Luhut menyebut, sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diterapkan, terjadi kelangkaan obat di berbagai tempat.

Bersamaan dengan itu, ia mengungkap, banyak perusahaan yang melakukan kecurangan harga jual obat-obatan khususnya obat bagi pasien COVID-19. Ia mencontohkan, harga Ivermectin belakangan mencapai puluhan ribu rupiah.

Padahal, harga normalnya di bawah Rp 10.000. Menyikapi hal itu, pemerintah pun telah menetapkan aturan harga eceran tertinggi obat-obatan yang digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19.

“Ini telah dibuat dan dihitung dengan cermat, pasti perusahaan itu tidak akan dirugikan, tapi jangan juga mengambil keuntungan dari kesulitan masyarakat,” ujar Luhut.

“Jadi semua saya minta agar masuk akal dan keuntungan diterima oleh produsen dan distributor tersebut,” tuturnya.

Luhut yang merupakan Koordinator PPKM Darurat pun meminta Kapolri dan jajarannya untuk melakukan patroli terkait hal ini.

Ia tidak ingin ada lagi kelangkaan obat ataupun penjualan obat melebihi harga eceran tertinggi.

“Jadi Kamis tidak boleh terjadi kelangkaan. Kita jangan diatur oleh orang-orang yang serakah, saya tekankan hal ini. Dan kita harus tindak tegas, kita sudah peringatkan dan tidak mendengarkan peringatan kita, kita akan tindak tegas,” kata Luhut.

Untuk diketahui, PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali berlaku selama 3-20 Juli 2021. Kebijakan itu diumumkan Presiden Joko Widodo melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

“PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” kata Jokowi.

PPKM Darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali.

Selama kebijakan tersebut diterapkan, dilakukan pembatasan kegiatan di berbagai sektor, mulai dari aktivitas perkantoran, pendidikan, belanja, wisata, transportasi, dan lainnya.

Sumber : tvOneNews, Tribunnews.com

Loading

You cannot copy content of this page