Usai Didenda PPKM, Tukang Bubur di Tasikmalaya dapat Ganti dari Hamba Allah

Sejumlah orang diketahui melanggar aturan PPKM Darurat hingga dijatuhi sanksi denda jutaan rupiah oleh pengadilan.

Hal ini juga dialami oleh tukang bubur di Tasikmalaya, Jawa Barat yang dikenakan denda Rp 5 juta karena nekat melayani pembeli makan di tempat.

Namun, tukang bubur tersebut mengaku ada seseorang yang tak dikenal yang datang padanya memberikan uang pengganti denda tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, penjual bubur bernama Salwa itu menceritakan ada seorang yang tak ia kenal mendatangi rumahnya pada Rabu (7/7).

Orang tersebut menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta kepadanya. Salwa berujar, orang yang mengaku sebagai “hamba Allah” tersebut mengatakan bahwa uang itu digunakan untuk mengganti uang denda sidang PPKM Darurat.

“Alhamdulillah ada yang datang ke rumah memberikan uang Rp 5 juta untuk ganti denda ke Kejaksaan. Katanya ada hamba Allah yang menitipkan ke ke dirinya untuk membantu saya,” terang Salwa.

Menurut Salwa, uang Rp 5 juta yang telah ia setorkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya itu, didapatkan dari meminjam sejumlah saudaranya.

Terkait bantuan ini, Salwa mengaku sangat berterima kasih kepada orang tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Salwa divonis bersalah karena melayani pembeli makan di tempat saat PPKM Darurat diberlakukan.

Salwa diketahui melayani pembeli tersebut pada Selasa (6/7/2021). Ia dikenai sanksi denda senilai Rp 5 juta.

Seusai membayar denda, Salwa masih diperbolehkan berjualan namun dilarang melayani pembeli yang makan di tempat saat PPKM Darurat.

Salwa sendiri mengaku kapok dan mengimbau saudaranya untuk tidak melakukan pelanggaran serupa.

Ia mengatakan, usaha berjualan bubur dilakukan secara bersama-sama dengan keluarganya.

“Dagang ini kan giliran sama keluarga besar, jadi kami pun sudah mewanti-wanti ke bagian yang jaga melayani untuk semakin hati-hati dan waspada jika ada pembeli yang memaksa makan di tempat. Saya bilang tolak saja, kapok, tapi kalau dibawa pulang kita layani,” tambahnya.

Sumber : Tribunnews.com, TRIBUNWOW OFFICIAL

Loading

You cannot copy content of this page