Razia Gudang Penimbun Obat Corona di Jakbar, Ternyata Dijual 2 Kali Lipat dari HET

Polisi menggerebek gudang PT ASA di Kalideres, Jakarta Barat, yang diduga menimbun ‘obat Corona’ Azithromycin.

Dari penyelidikan sementara, gudang tersebut menjual obat Azithromycin 500 mg ke pasaran dengan harga 2 kali dari harga eceran tertinggi (HET).

“Di mana harga eceran tertinggi itu yang kami temukan seharusnya satu tablet yaitu seharga Rp 1.700, tapi kami melihat di sini ada kenaikan harga menjadi Rp 3.350,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo kepada wartawan di lokasi pada hari Senin (12/7/2021).

Kementerian Kesehatan sudah menetapkan harga eceran tertinggi ‘obat Corona’ dalam KepMen Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Namun, ketika polisi mengamankan gudang tersebut, PT ASA diduga mengubah faktur pembelian ke harga normal sesuai HET.

“Ada upaya mereka untuk mengubah faktur dari pembelian obat ini pada saat kita amankan dari sisi harga. Yang sudah kita sampaikan di awal harganya menjadi Rp 3.350, mereka mencoba untuk menurunkan pada saat kita amankan untuk sesuai dengan harga eceran tertinggi, yaitu Rp 1.700,” jelasnya.

Polisi belum menghitung berapa keuntungan yang diperoleh pemilik dari penjualan obat Azithromycin ini.

“Saya belum hitung ya, tapi yang jelas tadi ada disparitas harga hampir sekitar Rp 1.500 sampai Rp 1.700-lah tadi dikali berapa ribu butir tadi tuh kan. Karena ini bisa digunakan untuk 3.000 orang,” katanya.

“Karena secara umum orang yang menderita COVID biasanya diberikan 1×1 selama 5 hari. Ini ada 730 boks kali 20 (tablet), kalau tadi kita coba-coba hitung ada sekitar 2.920-an bisa untuk 3.000-an orang lah,” tambahnya.

Ditimbun Sejak 5 Juli

Lebih jauh, Ady menyampaikan obat-obatan di gudang tersebut sudah ada sebelum 5 Juli 2021. Namun, gudang tersebut tidak segera mendistribusikan obat tersebut padahal di pasaran sedang mengalami kelangkaan.

“Artinya ini juga harus segera didistribusikan. Seperti yang saya sampaikan di awal ada indikasi mereka menghambat penyalurannya, disampaikan tidak ada (obat),” katanya.

Polisi menyita 730 boks Azythromycin 500 mg, di mana 1 boks mengandung 20 tablet. Saat ini gudang tersebut disegel polisi.

Sementara itu, polisi memeriksa 3 saksi terkait penimbunan obat di gudang tersebut. Saat ini ketiganya masih diperiksa di Polres Metro Jakarta Barat.

Sumber : Tribunnews.com, Poskota TV, detikcom

Loading

You cannot copy content of this page