2 WNI Kasus Narkoba Divonis Bebas oleh Pengadilan Tinggi Negeri Sakura

Panel Hakim Pengadilan Tinggi Tokyo memvonis bebas 2 orang Warga Negara Indonesia (WNI), terkait tuduhan secara sengaja menyelundupkan narkoba jenis methamphetamine untuk kepentingan bisnis ilegal ke Jepang pada tahun 2019 lalu.

Hasil Pemilu Jepang, Inkonstitusional! – Citra Indonesia
foto : CitraIndonesia

Putusan terbaru pada Selasa, 13 Juli 2021, membatalkan tuntutan hukum sebelumnya. Pada sidang pengadilan tingkat pertama, WNI berinisial A dan I divonis bersalah dan dihukum 6 tahun penjara serta denda masing-masing 2 juta yen (Rp 263 juta).

Keputusan itu berdasarkan pelanggaran atas Japan Customs Law Pasal 109 dan Pasal 69, Japan Stimulant Drug Control Act Pasal 41 Ayat 2 dan Japan Penal Code Pasal 60.

Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Jepang Heri Akhmadi menyambut gembira putusan Pengadilan Tinggi Tokyo yang telah membebaskan ke-2 WNI itu.

Kerja keras dari Tim Perlindungan WNI Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo bersama tim pengacara juga mendapat apresiasi, karena selama 2 tahun memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi keduanya.

“Saya gembira atas vonis bebas 2 WNI kita. Terima kasih kepada pihak Pengadilan Tinggi Tokyo yang kembali menyidangkan kasus ini ditingkat banding. Perlindungan WNI di Jepang akan terus menjadi prioritas penting misi saya di Jepang.” Terang Dubes Heri dalam rilis KBRI Tokyo pada Sabtu (18/7/2021).

Lebih lanjut ditegaskan bahwa A dan I telah menjalani proses hukum di Jepang, mengingat semua WNI saat berada di luar negeri wajib mematuhi hukum setempat.

2 orang WNI berinisial A dan I yang divonis bebas Pengadilan Tinggi Tokyo Jepang atas tuduhan kasus penyelundupan narkoba, berfoto bersama Kepala Bidang Protokol dan Konsuler KBRI Tokyo Ali Sucipto dan Sekretaris Pertama Protokol dan Konsuler Emilia H Elisa.
foto : Kompas

Adapun upaya perlindungan yang diberikan KBRI tidak mengambil alih kesalahan pidana dan perdata.

Untuk kedepannya, lanjut Dubes Heri, kasus A dan I dapat menjadi pelajaran bagi WNI, untuk tidak mudah percaya pada orang yang tidak dikenal dan ingin menitipkan barang ke luar negeri.

Kedua WNI tersebut telah dipulangkan ke tanah air pada Sabtu, 17 Juli 2021. Sebelum kembali ke Indonesia, keduanya tinggal di shelter Perlindungan WNI KBRI Tokyo.

Mereka sempat bertemu dan berdiskusi dengan Kepala Bidang Protokol dan Konsuler KBRI Tokyo Ali Sucipto beserta tim.

Keduanya bahkan difasilitasi untuk berjalan-jalan di pusat Kota Tokyo dan membeli oleh-oleh untuk keluarga.

Keduanya menyampaikan terima kasih atas dukungan dan pendampingan KBRI Tokyo sejak ditangkap kepolisian Jepang, dan menjalani hari-hari di penjara Chiba dan Tokyo hingga proses persidangan.

Dengan difasilitasi KBRI Tokyo, A dan I senantiasa memperoleh kabar dan dukungan semangat dari keluarga di Indonesia.

Selama periode 2019 hingga2020 KBRI Tokyo menangani 5 kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan WNI.

2 WNI Kasus Narkoba Divonis Bebas Pengadilan Tinggi Jepang
foto : Detik

Proses persiapan pengadilan di Jepang dikenal cukup berlarut-larut, sehingga terdakwa dapat ditahan di penjara dalam waktu yang cukup lama sambil menunggu jadwal sidang.

Pada kasus A dan I, KBRI Tokyo terus mendampingi keduanya menunggu selama 1 tahun lebih untuk disidangkan pada tahun 2020 dan menunggu selama 8 bulan untuk sidang naik banding.

Sumber : Rilis, Kompas

Loading

You cannot copy content of this page