Berubah Jadi PPKM Level 4, Berikut Daftar Ketentuan Baru yang Wajib Kamu Ketahui!

Pemerintah menggunakan istilah baru dalam kebijakan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pada hari Selasa (20/7/2021).

Pemerintah menggunakan istilah Level 4 yang memiliki aturan tersendiri yang berlaku di Jawa dan Bali.

Aturan tersebut dirilis oleh Kementerian Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019.

Dikutip dari Kompas.com, PPKM Level 4 ini berlaku 5 hari mulai Rabu (21/7/2021) hingga Minggu (25/7/2021).

Ada sejumlah tambahan ketentuan terkait pengaturan sistem kerja kantor pemerintahan di sektor esensial.

Dalam instruksi Kemendagri tersebut, ada sejumlah kabupaten atau kota di Jawa dan Bali yang masuk dalam kriteria level 3 dan 4.

Suatu daerah dikategorikan level 3 apabila kasus Covid-19 tercatat 50-100 per 100.000 penduduk per minggu. Kemudian perawatan di rumah sakit 10-30 per 100.000 penduduk per minggu. Sementara angka kematian 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.

Sedangkan untuk wilayah yang dikategorikan level 4 yakni kasus Covid-19 sebanyak 150 per 100.000 penduduk per minggu.

Perawatan di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu. Sementara untuk kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.

Berikut aturan penerapan wilayah yang masuk kategori Level 3 dan 4:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau dalam jaringan.

2. Kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work from Home (WFH).

3. Pelaksanaan kegiatan di sektor esensial beroperasi maksimal 50 persen.

Sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO.

Sementara untuk karyawan di sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian.

4. Apotek dan toko obat buka selama 24 jam.

5. Supermarket pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan pembatasan kapasitas pengunjung 50 persen.

6. Kegiatan pusat perbelanjaan mall atau pusat perdagangan ditutup sementara selama PPKM Level 4. Kecuali akses restoran, supermarket, dan pasar swalayan diperbolehkan beroperasi dengan sejumlah ketentuan.

7. Untuk kegiatan makan atau minum di warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau dine in, tidak diperbolehkan. Hanya diizinkan menerima layanan delivery atau take away.

8. Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik beroperasi 100 persen dengan prokes ketat.

9. Kegiatan ibadah di musala, masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng ditutup sementara selama PPKM berlaku.

10. Fasilitas umum ditutup sementara seperti tempat wisata, taman umum, area publik dll.

11. Transportasi umum diberlakukan dengan maksimal 70 persen dari kapasitas kendaraan.

12. Lokasi tempat pelaksanaan kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.

13. Resepsi pernikahan ditiadakan.

14. Pelaku perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, transportasi umum harus membawa kartu vaksinasi dan hasil negatif Covid-19.

15. Pelaksaan PPKM Mikro di RT RW zona merah tetap dilaksanakan.

Sumber : Tribunnews, KOMPASTV

Loading

You cannot copy content of this page