Demi Cinta, Pria Ini Nekat Lintasi Perbatasan RI lewat Jalur Tikus hingga Terancam Dideportasi

Aparat Polres Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengamankan TDN (25 tahun), warga Taslihun, Sub Distrito Zumalai, Distrito Kovalima, Timor Leste pada hari Senin (2/8/2021).

Pria 25 tahun itu diamankan karena masuk wilayah Indonesia melalui jalur tikus tanpa membawa dokumen apa pun.

TDN mengaku, hal itu dilakukan karena dirinya ingin bertemu istrinya yang berada di Kabupaten Malaka.

TDN ternyata telah menikah dengan perempuan asal Kabupaten Malaka dan memiliki seorang anak.

Ia sudah masuk sejak (30/7/2021) dan tinggal di Desa Kewar, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu.

TDN dan istriya kemudian tinggal di Dusun Sukabu Banibin, Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.

Setelah diamankan oleh polisi, TDN kemudian diserahkan ke pihak imigrasi untuk ditindaklanjuti atas pelanggaran yang dilakukannya.

Sementara itu Kapospol Motamasin, Aipda Fridus Bere mengatakan, TDN mengaku ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI).

“Kemarin saat kita periksa yang bersangkutan (TDN), dia ingin jadi warga negara Indonesia,” ungkap Kapospol Motamasin Aipda Fridus Bere, kepada Kompas.com, Selasa (3/8/2021) pagi.

Menurut Fridus, TDN memilih untuk tinggal di rumah sang istri bersama anaknya.

Namun, keduanya diketahui belum menikah secara resmi. “Mereka sudah memiliki anak, tapi belum nikah secara resmi,” kata dia.

Selama tinggal di Indonesia, TDN diketahui tidak memiliki dokumen resmi untuk tinggal atau tinggal secara ilegal.

Ia pun lantas diamankan untuk proses deportasi. Saat ini TDN masih dititipkan di pos imigrasi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin.

Selanjutnya, pihak Pos Imigrasi PLBN Motamasin, masih menunggu pengurusan dokumen pemulangan TDN ke Timor Leste.

Namun, tak hanya TDN yang memaksa masuk ke Indonesia untuk menemui keluarga dan orang yang ia cintai.

Pada Kamis (29/7/2021) lalu, petugas TNI mengamankan AA (39 tahun) warga Distrik Covalima, Timor Leste. Ia dilaporkan warga saat berada di depan rumah pelapor sekira pukul 23.00 Wita.

Saat diamankan, AA mengaku masuk ke wilayah Indonesia sekira pukul 09.00 Wita untuk menjenguk keluarganya di Desa Rainawe.

Sumber : Tribunnews, TRIBUNBALI

Loading

You cannot copy content of this page